Perdalam Pengetahuan Pengelompokan Jenis Pajak Penghasilan (PPh)

Jasa Pajak – Menurut Konsultan Pajak BSD, ada banyak istilah pajak yang harus dipelajari dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Sebagai seorang wajib pajak, istilah pajak penghasilan (PPh) tentu sudah tidak asing lagi. Karena PPh menjadi salah satu komponen dalam pemotongan atau pemungutan pajak usaha. PPh sendiri dapat dikategorikan kedalam beberapa jenis PPh. Setiap jenis PPh tersebut memiliki peraturan dan ketentuannya masing-masing sesuai dengan Undang-Undang (UU) perpajakan.

Pajak penghasilan atau bisa disebut juga dengan PPh, merupakan salah satu jenis pajak langsung yang dikenakan kepada wajib pajak. Dimana wajib pajak (WP) baik orang pribadi dan badan, dapat dikenai PPh terhadap penghasilan yang didapatkan atau diperolehnya. WP orang pribadi (individu) dan WP badan yang menerima penghasilan selama satu tahun pajak merupakan perwujudan kewajiban dari seorang wajib pajak. Dapatkan layanan konsultasi pajak dari ahli pajak, konsultan pajak BSD untuk mudahkan urusan perpajakan anda.

Penting sekali mengetahui jenis pajak penghasilan (PPh) dan ketentuan yang dimilikinya. Karena setiap jenis PPh diperuntukkan untuk tujuan yang berbeda-beda dan memiliki ketentuan masing-masing. Ketahui jenis-jenis PPh yang dapat dikenakan kepada wajib pajak, seperti:

Pajak Penghasilan Pasal 21

Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah dan lainnya. Dimana penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak tersebut berhubungan atau berkaitan dengan suatu pekerjaan atau jasa. dan berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi atau perseorangan sebagai subjek pajak dalam negeri.

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak penghasilan pasal 22 atau PPh 22 adalah PPh yang dikenakan kepada badan usaha tertentu. Badan usaha tersebut termasuk badan usaha milik pemerintah dan badan usaha swasta, yang memiliki kegiatan usaha berhubungan dengan perdagangan ekspor dan impor. Serta memiliki kegiatan usaha berkaitan dengan penjualan barang mewah.

Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak penghasilan (PPh) pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dipotong oleh pemungut pajak. Pemotongan pajak ini dapat dikenakan pada penghasilan atas penyerahan jasa, hadiah, royalti, dan lain sebagainya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Dimana pemotongan PPh 234 tersebut memiliki tarif pajak berdasarkan pada nilai DPP dari penghasilan yang didapatkan wajib pajak bersangkutan. Umumnya, terdapat dua jenis tarif PPh yakni tarif 15% dan 2%.

Baca Juga: Ketahui Cara Mudah Dapatkan EFIN untuk Bisa Urus Pajak Secara Online

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Pajak penghasilan (PPh) pasal 4 Ayat 2 adalah pemotongan PPh yang bersifat final. Pemotongan PPh ini berlaku bagi wajib pajak (WP) badan maupun WP pribadi dan tidak bisa dikreditkan dengan PPh terutang. Tarif PPh 4 ayat 2 ini berbeda-beda untuk setiap jenis objek pajaknya.

Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak penghasilan (PPh) pasal 25  merupakan PPh yang dibayar secara angsuran. PPh ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak untuk melunasi PPh terutang yang dimilikinya dalam jangka waktu satu tahun pajak. Dimana pembayaran PPh pasal 25 ini tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain melainkan harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.

Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak penghasilan (PPh) pasal 26 adalah jenis PPh yang dipotong dari badan usaha di Indonesia. Pemotongan PPh ini berlaku atas transaksi pembayaran seperti gaji, bunga dan yang sejenisnya kepada Wajib Pajak (WP) Luar Negeri. Dengan ketentuan selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Konsultan pajak BSD memberikan jasa konsultasi pajak untuk membantu anda mengurus pajak dengan lebih mudah.

Pajak Penghasilan Pasal 29

PPh pasal 29 adalah pajak penghasilan (PPh) kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh. Dimana PPh pajak 29 ini dihasilkan dari nilai pajak terutang yang dikurangi dengan kredit PPh. Kredit PPh tersebut meliputi PPh 21, 22,23 dan PPh pasal 25 dalam satu tahun pajak.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.