Penjelasan Mengenai PPh Pasal 21 dan Kesalahan yang Sering Terjadi

Konsultan Pajak – Dalam dunia usaha tentunya ada pajak penghasilan yang dibebankan. Sebagai seorang pengusaha BSD anda pasti sering menjumpai pajak penghasilan atau PPh dalam menjalankan kewajiban pajak usaha. Salah satunya yaitu pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21. Pajak tersebut dipotong atas penghasilan yang bisa berupa gaji, honorarium, tunjangan dan lainnya dari karyawan atau pegawai perusahaan.

Penting untuk mengetahui dan memahami ketentuan pemotongan PPh pasal 21 agar kewajiban pajak terlaksana dengan baik. Biasanya, perusahaan sebagai pihak yang memberikan penghasilan akan melakukan pemotongan PPh 21 dari gaji yang akan diterima oleh setiap karyawan. Dimana kemudian, perusahaan menerbitkan bukti potong (bupot) PPh pasal 21 kepada karyawan. Bukti potong (bupot) PPh pasal 21 tersebut dibutuhkan oleh karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh.

Pajak penghasilan (PPh) pasal 21 merupakan jenis pajak subjektif yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Dimana komponen penghasilan tersebut dapat berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, maupun jenis pembayaran lainnya. Perlu diketahui bahwa PPh pasal 21 merupakan pajak dengan tarif progresif, yakni semakin besar penghasilan yang diperoleh maka semakin besar pula tarif pajaknya. Dapatkan bantuan pajak dengan berkonsultasi pada ahli pajak, konsultan pajak BSD.

Seperti yang kita ketahui, setiap jenis pajak memiliki ketentuan perpajakan masing-masing. Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan pajak besarnya tarif PPh pasal 21 yang akan ditanggung disesuaikan dengan besaran gaji yang didapatkan oleh yang bersangkutan. Dimana ketentuan tarif PPh pasal 21 tersebut yaitu:

  • Jumlah penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000 per tahun akan dikenakan tarif PPh 21 sebesar 5%.
  • Jumlah penghasilan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 per tahun akan dikenakan tarif sebesar 15%.
  • Jumlah penghasilan diatas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun dikenai tarif sebesar 25%.
  • Jumlah penghasilan diatas Rp 500.000.000 per tahun memiliki tarif PPh 21 sebesar 30%.

Perhitungan PPh pasal 21 bagi karyawan atau pegawai sebuah perusahaan bergantung pada persyaratan subjektif dan objektif yang dimiliki. Dimana persyaratan subjektif tersebut seperti kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), jumlah tanggungan anak dan istri, masa kerja, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk persyaratan objektif bisa meliputi jumlah penghasilan dan jenis penghasilan yang diperoleh.

Baca Juga: Perbedaan Karakteristik Pajak Antara PPN dan PPnBM yang Perlu Diketahui

Setiap perusahaan tentunya memiliki situasi berbeda-beda terhadap faktor-faktor tersebut. Sehingga, tidak menutup kemungkinan terjadinya kesalahan pada saat perhitungan PPh 21. Konsultan pajak BSD sebagai ahli di bidang perpajakan memberikan layanan konsultasi pajak untuk membantu anda. Beberapa kesalahan yang mungkin terjadi dalam perhitungan PPh 21, bisa meliputi:

  • Terdapat elemen penghasilan yang tidak dipotong pajaknya
  • Kesalahan dalam menentukan status PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ). Dimana perhitungan PTKP untuk karyawan dengan status kawin dan yang belum kawin tentu memiliki perbedaan.
  • Tidak dikeluarkannya bukti potong pajak yaitu PPh pasal 21.
  • Tidak memasukkan biaya jabatan dan tidak memasukan potongan seperti iuran untuk tunjangan pensiun.
  • Tidak melakukan perhitungan pajak yakni PPh pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesalahan yang terjadi dalam perhitungan pajak penghasilan khususnya PPh 21 dapat berakibat fatal, karena dapat dikenai sanksi administrasi pajak.

Sangatlah penting menerapkan kewajiban pajak sesuai dengan peraturan dan ketentuan pajak yang berlaku. Terlebih lagi mengenai pajak penghasilan bagi sebuah perusahaan. Untuk memudahkan urusan perpajakan perusahaan, konsultan pajak merupakan pilihan tepat.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.