Apa Fungsi E-Billing dalam Mengurus Kewajiban Pajak?

Konsultasi Pajak – Menurut Konsultan Pajak Serpong, ada banyak hal yang bisa dilakukan dengan mudah di era teknologi seperti sekarang ini. Termasuk dalam mengurus pajak yang bisa dilakukan secara online. Kehadiran fitur pajak online semakin memudahkan urusan kewajiban bayar pajak. Melalui sistem pajak online, setiap orang bisa mengurus administrasi pajak dengan cara yang lebih mudah dan praktis. Bahkan proses administrasi pajak tersebut bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja secara daring.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak yang mengelola pajak, berupaya menciptakan layanan perpajakan yang lebih efisien. Dimana salah satu caranya yaitu dengan menciptakan sistem perpajakan online yang dapat dilakukan secara daring. Dengan hadirnya kemajuan teknologi yang maju saat ini, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mengantri untuk mengurus pajak. Dapatkan bantuan konsultasi pajak dari konsultan pajak Serpong untuk memudahkan urusan pajak anda.

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan digital pajak. Kehadiran layanan digital pajak tersebut memungkinkan setiap orang bisa mengakses layanan pajak online. Seperti layanan e-Billing yang digunakan untuk melakukan pembayaran pajak secara online. Namun sebelum itu, wajib pajak yang bersangkutan harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu. Dimana kemudian akun DJP Online tersebut digunakan untuk mengurus berbagai administrasi pajak secara daring.

Salah satu fitur layanan pada DJP Online yang penting dalam mengurus pajak yaitu e-Billing. Ini merupakan sebuah aplikasi yang bisa digunakan untuk melakukan proses pembayaran pajak secara elektronik. Dimana fitur pembayaran pajak secara elektronik tersebut terhubung dengan bank persepsi yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Dalam membayarkan pajak secara online, e-Billing berperan penting sebagai syarat dalam membayarkan pajak. Dimana kemudian pajak terutang bisa langsung dibayarkan melalui virtual account bank dalam satu platform saja.

Ada banyak manfaat e-Billing bagi wajib pajak khususnya wajib pajak badan. Dimana dengan e-Billing perusahaan tidak perlu lagi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) manual tapi menggunakan SSP Digital yang lebih praktis. Dimana SSP tersebut dibutuhkan untuk membayarkan pajak terutang. Dengan hadirnya fitur layanan digital pajak e-Billing, wajib pajak tidak perlu repot mengurus pajak di kantor pelayanan pajak. Wajib pajak bisa mengurus pajaknya termasuk membayar pajak dengan lebih mudah dan praktis melalui layanan digital pajak.

Baca Juga: Penjelasan Mengenai PPh Pasal 21 dan Kesalahan yang Sering Terjadi

Aplikasi digital pajak e-Billing menawarkan solusi mudah dalam mengurus pembayaran pajak. Dimana layanan e-Billing memberikan pelayanan menyeluruh dan terintegrasi untuk melakukan pembayaran pajak perusahaan. Proses pembayaran pajak secara elektronik melalui fitur e-Billing dilakukan dengan membuat Kode Billing (ID Billing). Dimana selanjutnya, ID Billing tersebut digunakan untuk membayar pajak terutang. Konsultasi pajak bersama konsultan pajak Serpong ahli pajak berpengalaman, membantu urusan pajak diselesaikan dengan tepat dan akurat.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, banyak manfaat bisa didapatkan dengan fitur e-Billing. Manfaat dari e-Billing membantu keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan, karena wajib pajak dapat mengurus administrasi pajak dengan mudah. Berikut ini beberapa keunggulan dari e-Billing sebagai fitur pembayaran pajak online, seperti:

  • Pembuatan kode ID Billing dan pembayaran pajak bisa dilakukan kapan saja serta di mana saja
  • Dapat meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi dalam pembayaran pajak. Seperti misalnya kesalahan pencatatan transaksi secara manual, dan lainnya.
  • Transaksi dilakukan secara realtime, sehingga dapat mencegah risiko data hilang karena kelalain. Karena data transaksi yang diisikan dalam proses pembayaran pajak langsung terekam di DJP secara realtime, sehingga menghindari risiko data hilang akibat kelalaian atau penyebab lainnya.

Secara umum manfaat e Billing atau manfaat yang diperoleh masyarakat atas layanan e-Billing adalah memudahkan dalam proses pembayaran pajak karena memangkas proses yang sebelumnya dilakukan secara konvensional.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.