Anda Perlu Mengetahui tentang Istilah Subjek Pajak dan Objek Pajak

Jasa Pajak – Menurut Konsultan Pajak BSD, mematuhi semua regulasi dan peraturan pajak yang berlaku adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak. Tentu dalam menjalankan kewajiban pajak, seorang wajib pajak harus memahami dengan baik tentang istilah perpajakan. Seperti yang kita ketahui, pajak terdiri dari banyak jenis, begitu pula dengan berbagai istilah perpajakannya. Salah satu istilah pajak yang mungkin sering didengar yaitu subjek pajak dan objek pajak. Kedua istilah tersebut adalah komponen penting dalam dunia  perpajakan.

Mempelajari tentang istilah perpajakan sangatlah penting termasuk istilah subjek dan objek pajak. Secara sederhana, subjek pajak bisa diartikan pengertian subjek pajak adalah individu atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Berdasarkan pada Undang-Undang perpajakan, subjek pada pajak terdiri dari 4 golongan. Yang mana meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Konsultasi pajak bersama profesional pajak konsultan pajak BSD, bantu anda pahami peraturan pajak dengan lebih mudah.

Subjek pajak dapat dikategorikan ke dalam dua kategori utama. Kategori subjek pajak tersebut terdiri dari subjek pajak dalam negeri dan luar negeri. Sesuai dengan kategorinya, subjek pajak dalam negeri dapat ditentukan atas aktivitas atau kegiatan yang berlangsung selama di wilayah Indonesia. Subjek pajak dalam negeri bisa berupa orang pribadi, badan hingga warisan yang belum terbagi yang berada atau bertempat tinggal di Indonesia.

Selanjutnya ada subjek pajak luar negeri, yaitu individu atau badan yang kewajiban pajaknya ditetapkan berdasarkan aktivitas di luar Indonesia. Subjek pajak luar negeri orang pribadi merupakan wajib pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Kemudian, wajib pajak badan yang tidak didirikan atau tidak berkedudukan di Indonesia. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda mempelajari istilah perpajakan melalui layanan konsultasi pajak.

Namun perlu diperhatikan, bahwa tidak semua perorangan dan badan merupakan komponen subjek pajak. Terdapat beberapa pengecualian bentuk orang perorangan dan badan yang telah diatur dalam Undang-Undang perpajakan. Pengecualian subjek pajak tersebut dapat meliputi:

  • Kantor perwakilan negara asing
  • Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat
  • Pejabat dari negara asing dan orang yang membantu mereka (bukan warga Indonesia, tidak menerima penghasilan di luar pekerjaan tersebut, mendapat timbal balik dari negara yang bersangkutan, kerja dan tinggal di tempat yang sama dengan pejabat tersebut).
  • Organisasi internasional dengan syarat memiliki anggota warga Indonesia (WNI).
  • Pejabat perwakilan organisasi internasional yang bukan merupakan warga Indonesia. Dan tidak menjalankan suatu kegiatan untuk menghasilkan pendapatan lain dari Indonesia.

Baca Juga: Apa Fungsi E-Billing dalam Mengurus Kewajiban Pajak?

Selain subjek pajak, tentu ada istilah objek pajak. Dimana istilah objek pajak tersebut dapat diartikan sebagai penghasilan atau tambahan ekonomis yang diterima oleh seorang wajib pajak. Penghasilan yang dimaksud tersebut bisa berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Dengan ketentuan bisa dipakai untuk keperluan konsumsi dan menambah kekayaan dari wajib pajak yang bersangkutan. Contoh dari objek pajak diantaranya yaitu:

  • Gaji, upah, tunjangan, honor
  • Laba perusahaan
  • Hadiah dari undian atau kegiatan
  • Penghargaan
  • Bunga termasuk premium dan diskonto
  • Imbalan yang diperoleh karena jaminan pengembalian utang
  • Dividen

Bisa dikatakan bahwa segala pendapatan atau penghasilan yang dapat menambah kekayaan atau nilai ekonomis merupakan bentuk dari objek pajak. Dimana kemudian objek pajak tersebut dapat dikenai pajak dengan tarif sesuai ketentuan yang ada. Dan subjek pajak yang mendapatkan atau memiliki objek pajak tersebut, wajib membayarkan pajak. Dimana dalam pelaksanaan pembayaran pajak harus dilakukan sebagaimana ketentuan yang ada dalam Undang-Undang pajak.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.