Konsultan Pajak – Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang di BSD dan dimana saja, kita memiliki kewajiban pajak. Dimana setiap warga negara yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak harus melaksanakan hak dan kewajibannya. Penting sekali mematuhi hak dan kewajiban sebagai seorang wajib pajak, karena pajak bersifat memaksa. Dimana tata cara pemungutan pajak telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Perpajakan. Dan akan ada sanksi yang bisa dikenakan bagi siapa saja yang melanggarnya.
Sebelum membahas mengenai hak dan kewajiban pajak, anda perlu mengetahui siapa wajib pajak. Dimana wajib pajak (WP) memiliki pengertian sebagai orang pribadi atau badan. Yang mana bisa meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Wajib pajak tersebut mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan yang telah tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda memahami peraturan perpajakan dengan lebih mudah melalui konsultasi pajak.
Membahas tentang wajib pajak (WP) tentu identik dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau sering disebut NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri merupakan nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP). Yang mana selanjutnya NPWP dapat digunakan sebagai sarana dalam mengurus administrasi perpajakan. Selain itu, NPWP juga berfungsi sebagai tanda pengenal diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sebagai seorang Wajib Pajak (WP), maka anda memiliki hak dan kewajiban dalam perpajakan yang harus dilaksanakan. Beberapa hak yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) meliputi:
- Hak pada saat Wajib Pajak (WP) dilakukan pemeriksaan
Dimana wajib pajak yang tengah menjalani pemeriksaan pajak, maka yang bersangkutan berhak untuk melihat tanda pengenal pemeriksa. Wajib pajak yang bersangkutan juga berhak meminta surat perintah untuk pemeriksaan, menerima penjelasan terkait maksud dan tujuan dari pemeriksaan, hingga hadir dalam pembahasan hasil pemeriksaan.
- Hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan mengajukan peninjauan kembali
Wajib Pajak (WP) yang tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah diberikan oleh DJP, maka berhak mengajukan keberatan. Selain itu, Wajib Pajak (WP) juga memiliki hak untuk mengajukan banding hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Permudah Urusan Pajak Melalui Peran Konsultan Pajak Sebagai Ahli di Bidang Pajak
- Hak atas kelebihan pembayaran pajak (restitusi)
Ketika Wajib Pajak (WP) membayarkan pajak dengan jumlah lebih daripada jumlah yang seharusnya, maka mereka berhak mengajukan restitusi. Wajib pajak memiliki hak untuk menerima kelebihan atas pembayaran pajak tersebut melalui surat permohonan atau melalui surat pemberitahuan.
- Hak atas pengangsuran dan penundaan pembayaran
Pada kondisi tertentu, Wajib Pajak berhak untuk meminta permohonan pengangsuran atau penundaan atas pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Hak atas pembebasan pajak
Wajib Pajak (WP) memiliki hak untuk mengajukan permohonan atas pembebasan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Dimana permohonan tersebut disesuaikan dengan kondisi tertentu.
- Hak atas insentif perpajakan
Beberapa kegiatan atau Barang Kena Pajak (BKP) berhak menerima fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dapatkan layanan konsultasi pajak dari konsultan pajak BSD untuk mengurus pajak lebih efisien.
Tidak hanya memiliki hak, seorang Wajib Pajak juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. Seperti kewajiban untuk mendaftarkan diri atau usaha yang dimilikinya untuk mendapatkan NPWP. Selanjutnya, Wajib Pajak juga diwajibkan untuk memberikan informasi yang berhubungan dengan aspek perpajakan. Wajib Pajak juga diharuskan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutang yang ditanggung sesuai dengan ketentuan pajak yang ada. Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pajak. Dengan menjalankan kewajibannya, maka wajib pajak bisa memperoleh haknya.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.