Konsultasi Pajak – Bagi Konsultan Pajak Serpong, ada banyak istilah pajak dalam dunia perpajakan yang perlu dipelajari dengan baik. Karena hal tersebut dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih tepat dan akurat. Dimana dalam dunia perpajakan anda tentu mengenal tentang istilah Subjek Pajak dan Wajib Pajak. Meski sekilas nampak sama, namun kedua istilah tersebut memiliki pengertian dan pengelompokan yang mungkin berbeda. Oleh karena itu, sangat penting mempelajari setiap istilah pajak dalam dunia perpajakan.
Baik subjek pajak dan wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan. Perlu diketahui bahwa setiap Wajib Pajak (WP) merupakan Subjek Pajak. Namun, tidak setiap Subjek Pajak merupakan Wajib Pajak (WP). Subjek pajak dan wajib pajak bisa diartikan sebagai orang pribadi dan badan. Dimana subjek pajak dapat terdiri dari orang pribadi dan badan yang berada di Indonesia atau di luar Indonesia yang memenuhi syarat untuk dikenai pajak. Setiap subjek pajak perlu mendaftarkan dirinya untuk dapat melakukan administrasi perpajakan.
Sedangkan, wajib pajak (WP) merupakan orang pribadi dan badan yang terdaftar dan memiliki NPWP serta berkewajiban melaksanakan kewajiban perpajakan. Sebagai wajib pajak (WP) anda memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Apabila seorang wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana peraturan yang telah ditentukan, maka akan ada sanksi yang dikenakan terhadapnya. Selain itu, sebagai wajib pajak yang terdaftar, maka yang bersangkutan akan memperoleh haknya sebagai wajib pajak.
Ketentuan yang berkaitan dengan Subjek Pajak dan Wajib Pajak telah diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Perpajakan. Melakukan konsultasi pajak bersama konsultan pajak Serpong, ahli pajak di bidangnya dapat membantu anda mengurus pajak lebih efisien. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang ada, subjek pajak dikelompokkan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Dimana subjek pajak dalam negeri terbagi menjadi:
Orang Pribadi
Subjek pajak orang pribadi bisa merupakan orang pribadi (individu) yang bertempat tinggal di Indonesia. Kemudian, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Dan orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada atau berdomisili di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu Hak dan Kewajiban yang Dimilikinya
Badan
Subjek pajak badan merupakan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Dengan pengecualian yakni merupakan unit tertentu dari badan pemerintah yang telah memenuhi kriteria tertentu sesuai ketetapan yang ada. Sama seperti subjek pajak orang pribadi, setiap badan usaha wajib untuk mendaftarkan diri dan memiliki NPWP. Meski demikian, terdapat pula badan yang tidak termasuk kategori subjek pajak. Sehingga, tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan menjadi Wajib Pajak Badan.
Selanjutnya ada subjek pajak luar negeri. Dimana subjek pajak luar negeri ini bisa berupa orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Kemudian, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun. Serta, badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Yang mana badan tersebut menjalankan suatu kegiatan usaha atau melakukan suatu kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Bentuk Usaha Tetap (BUT) juga termasuk ke dalam subjek pajak. Dimana BUT sendiri merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Dan badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Dimana badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Dapatkan bantuan mengurus pajak yang lebih mudah dan praktis dari ahli pajak di bidangnya, konsultan pajak Serpong.
Sementara itu, wajib pajak dapat dibedakan menjadi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Dimana wajib pajak orang pribadi merupakan orang perorangan atau individu yang memiliki kewajiban perpajakan. Sedangkang wajib pajak badan merupakan badan usaha yang memiliki kewajiban pajak sesuai ketentuan yang ada. Secara umum wajib pajak badan bisa berupa badan, PT, CV, koperasi, dan lain sebagainya.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.