Mengetahui tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 yang Dikenai Atas Penghasilan

Konsultasi Pajak – Menurut kami sebagai konsultan pajak Serpong, pajak merupakan hal yang tidak lepas dari seorang wajib pajak (WP). Dimana mekanisme dan tata cara pemungutan pajak telah diatur dalam perundang-undangan pajak. Pajak yang dimiliki oleh wajib pajak haruslah dibayarkan secara tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai wajib pajak yang memiliki penghasilan, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21/26 tentu menjadi kewajiban pajak yang dimiliki.

Seperti yang kita ketahui, ada banyak jenis pajak yang bisa dikenakan kepada setiap wajib pajak. Dimana salah satunya adalah pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan dan terbagi ke dalam beberapa pasal. PPh Pasal 21/26 sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi. PPh ini adalah pungutan pajak atas penghasilan yang berupa gaji, honor, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima sehubungan dengan pekerjaan.

Setiap wajib pajak termasuk wajib pajak orang pribadi tentu memiliki kewajiban pajak penghasilan. Biasanya pemotongan atas pajak penghasilan atau PPh pasal 21/26 dilakukan oleh perusahaan atau badan usaha terkait. Pemotongan PPh pasal 21/26 dilakukan atas pembayaran terhadap karyawan atau pegawai baik yang berstatus sebagai pegawai tetap maupun bukan pegawai tetap. Tarif pajak PPh pasal 21/26 disesuaikan dengan penghasilan yang diperoleh wajib pajak, dimana tarif PPh merupakan tarif progresif. Konsultan pajak Serpong bantu anda mengurus pajak lebih efisien.

Dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak yang dimilikinya, wajib pajak perlu mengetahui mekanisme pemotongan PPh dengan baik. Termasuk siapa saja pemotong PPh Pasal 21/26. Dalam hal ini yang berhak untuk melakukan pemotongan PPh pasal 21/26 bisa meliputi pihak pemberi kerja. Kemudian, orang pribadi yang bertindak sebagai pihak pembayar honorarium. Selanjutnya pihak penyelenggara kegiatan, bendahara dan pemegang kas pemerintah, serta dana pensiun.

Mengetahui tentang tata cara pemungutan pajak penghasilan (PPh) tentu perlu untuk diketahui. Beberapa hal yang perlu dilakukan dalam melakukan pemungutan PPh pasal 21/26 yaitu:

  • Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tarif PPh yang berlaku
  • Mengeluarkan bukti potong PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-SPT
  • Melakukan penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dengan membuat kode billing terlebih dahulu.
  • Penyetoran pajak dilakukan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
  • Melakukan pelaporan PPh Pasal 21 menggunakan aplikasi e-SPT PPh pada akun DJP Online.

Baca Juga: Pajak Atas Hadiah Undian yang Perlu Anda Tahu

Penghasilan yang diperoleh pegawai tetap merupakan jumlah penghasilan bruto. Begitu pula dengan dana pensiun yang dipotong pajak setiap bulannya adalah jumlah penghasilan bruto. Yang mana penghasilan bruto tersebut setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun. Dimana besarnya biaya tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Konsultan pajak Serpong membantu anda mengurus pajak secara tepat dan akurat melalui layanan konsultasi pajak.

Selanjutnya, penghasilan pegawai tidak tetap dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto. Yaitu setelah dikurangi dengan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tarif pemotongan atas penghasilan tersebut telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dimana besarnya tarif pajak yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak dengan NPWP.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dimana tarif PPh merupakan tarif progresif. Hal ini berarti bahwa tarif pajak semakin tinggi seiring dengan besarnya jumlah penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Jadi, persentase tarif PPh berbeda untuk setiap wajib pajak (WP) sesuai kategori penghasilannya. Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif PPh yang lebih tinggi sebagaimana telah diatur dalam peraturan perpajakan.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.