Ketahui tentang Industri Ekonomi Kreatif dan Pajak yang Ditanggungnya

Jasa Pajak – Menurut pengamatan Konsultan Pajak BSD, sekarang ini industri kreatif menjadi salah satu pilar ekonomi yang menjadi prioritas pemerintah. Dimana kehadirannya penting untuk menunjang pengembangan dan pengelolaan perekonomian negara. Sektor industri kreatif sendiri terbagi menjadi berbagai jenis. Dimana seluruh sektornya memiliki kewajiban yang sama, yaitu melaksanakan hak dan memenuhi kewajibannya di bidang perpajakan. Karena pajak merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap warga negara khususnya wajib pajak.

Industri kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan aktivitas ekonomi yang berhubungan dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi. Industri kreatif berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu dalam menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan. Yang mana dilakukan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta. Pertumbuhan industri kreatif secara global telah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Tidak heran apabila sekarang ini industri kreatif menjadi salah satu pilar penting bagi ekonomi negara.

Perkembangan teknologi yang semakin canggih telah menciptakan pertumbuhan ekonomi kreatif yang begitu pesat. Setidaknya terdapat 16 subsektor ekonomi kreatif yang mana bisa meliputi:

  • Aplikasi dan Pengembang Permainan
  • Arsitektur
  • Desain Interior
  • Desain Komunikasi Visual
  • Desain Produk
  • Fashion
  • Film, Animasi, dan Video
  • Fotografi
  • Kriya
  • Kuliner
  • Musik
  • Penerbitan
  • Periklanan
  • Seni Pertunjukan
  • Seni Rupa
  • Televisi dan Radio

Seperti halnya usaha dan jenis industri lainnya, industri kreatif juga tidak luput dari pengenaan pajak. Konsultasi pajak dengan konsultan pajak BSD yang merupakan ahli pajak, membantu anda mengurus pajak lebih efisien.  Berikut ini jenis pajak yang dapat dikenakan kepada industri kreatif, seperti:

PPh Pasal 21

Pajak penghasilan atau PPh pasal 21 dikenakan kepada para pelaku ekonomi kreatif yang memiliki tenaga kerja. Dimana para pelaku ekonomi industri kreatif tersebut berkewajiban untuk membayarkan PPh pasal 21 atas upah karyawan atau tenaga kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dimana pemotongan pajak penghasilan tersebut disesuaikan dengan jenis karyawan dan tenaga kerja yang bekerja di dalam perusahaan.

Baca Juga: Mengetahui tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal  21/26 yang Dikenai Atas Penghasilan

PPh Pasal 22

PPh pasal 22 berlaku bagi para pelaku industri ekonomi kreatif yang berkaitan dengan ekspor dan impor. Pelaku industri ekonomi kreatif yang melakukan kegiatan sehubungan dengan ekspor dan impor wajib untuk membayarkan PPh pasal 22 kepada pihak yang melakukan pemungutan pajak. Konsultasi pajak dengan konsultan pajak BSD yang merupakan ahli pajak, membantu anda mengurus pajak lebih efisien.

PPh Pasal 23

Pajak penghasilan (PPh) pasal 23 merupakan pajak penghasilan selain yang dipotong PPh pasal 21. Pajak penghasilan ini dikenakan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan. Bagi pelaku industri ekonomi kreatif yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan objek PPh 23 ini, memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak tersebut sesuai tarif yang berlaku.

PPh Pasal 26

Pajak penghasilan ini dikenakan apabila dalam menjalankan kegiatan usahanya, para pelaku industri ekonomi kreatif melibatkan wajib pajak luar negeri. Pelaku industri ekonomi kreatif harus melakukan pemungutan atau memotong PPh pasal 26 dengan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

PPh Final

Pelaku industri ekonomi kreatif juga dapat dikenai PPh final. Dimana pajak penghasilan final atau PPh final ini berlaku bagi pelaku industri kreatif yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Dimana penghasilan yang diterima atau diperoleh tersebut akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu. Pengenaan tarif pajaknya dilakukan sesuai dengan dasar pengenaan pajak pada saat penghasilan tersebut diterima.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Tidak hanya pajak penghasilan (PPh) saja, pelaku industri ekonomi kreatif juga dapat dikenai PPN. Apabila pelaku industri kreatif memiliki jumlah penjualan barang atau jasa dengan batas tertentu, mereka wajib untuk memungut PPN. Dimana kemudian pemungutan dan pemotongan pajak tersebut harus dilaporkan pada akhir masa pajak melalui SPT Masa PPN.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.