Mengetahui tentang Pajak Penghasilan Final (PPh Final)

Jasa Konsultan Pajak – Bagi siapa saja orang Serpong yang memperoleh penghasilan tentu berkewajiban untuk membayar pajak. Seperti yang kita ketahui, seluruh wajib pajak yang memperoleh penghasilan wajib untuk menyetorkan pajak penghasilan atau PPh sesuai dengan ketentuan berlaku. PPh merupakan salah satu jenis pajak yang melekat pada subjek pajaknya sehingga dikenal sebagai pajak subjektif. Berdasarkan pada sifat pemotongannya, PPh bisa dikategorikan sebagai PPh final, simak penjelasannya berikut.

Pajak penghasilan final atau disebut juga dengan PPh final merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan langsung. PPh ini dikenakan pada saat wajib pajak (WP) menerima penghasilan dan pungutan pajaknya bersifat final. Dimana kemudian PPh final tersebut langsung disetorkan oleh wajib pajak yang bersangkutan karena sifatnya yang seketika. Sehingga, PPh final tidak lagi diperhitungkan dalam pelaporan SPT tahunan meski tetap harus dilaporkan.

Pungutan pajak PPh secara final dikenai tarif tertentu. Dimana dalam perhitungan tarif pajaknya menggunakan dasar pengenaan pajak tertentu. Dan perhitungan PPh final dilakukan pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh wajib pajak (WP). Sangatlah penting mengetahui bagaimana pemungutan atau pemotongan PPh dengan tepat. Konsultasi pajak bersama ahli pajak yang profesional dan berpengalaman bersama konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat.

Pajak penghasilan (PPh) final berbeda dengan jenis PPh lainnya. Dimana PPh final baik itu yang dipotong pihak lain atau yang disetorkan sendiri, bukan merupakan PPh terutang. PPh final bukanlah pembayaran di muka atas pajak terutang, tetapi pajak yang sudah langsung dilunasi. Penghasilan yang dikenai pungutan PPh final tidak akan dihitung lagi di SPT Tahunan untuk dikenai tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya. Begitu juga, PPh yang telah dipotong atau dibayarkan tersebut bukan merupakan kredit pajak.

Dalam mempelajari pajak termasuk PPh final, penting untuk mengetahui jenis objek PPh. Pada umumnya, objek pajak dalam pemungutan PPh Final dapat meliputi:

  • Bunga Deposito dan Bunga Tabungan
  • Bunga Obligasi
  • Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
  • Hadiah Undian
  • Transaksi Penjualan Saham pada Bursa Efek (BE)
  • Penghasilan yang diperoleh dari Transaksi Penjualan Saham oleh Perusahaan Moda Ventura
  • Penghasilan yang didapatkan dari Pengalihan Real Estate
  • Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan Usaha Jasa Konstruksi
  • Penghasilan yang didapatkan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan
  • Penghasilan dari Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
  • Penghasilan dari Perusahaan Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri
  • Penghasilan dari Wajib Pajak (WP) Luar Negeri yang Memiliki Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia
  • Selisih Lebih dari Penilaian Kembali Aktiva Tetap.

Baca Juga: Ketahui tentang Industri Ekonomi Kreatif dan Pajak yang Ditanggungnya

Dalam pengenaan PPh final terdapat beberapa pertimbangan. Dimana pertimbangan yang menjadi dasar penerapan atas pungutan pajak final, yaitu penyederhanaan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha. Kemudian memudahkan serta mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak. Konsultasi pajak dengan konsultan pajak Serpong membantu anda mengurus pajak lebih efektif dan efisien.

PPh berdasarkan sifat pemungutannya tidak hanya PPh final, ada juga PPh non final atau PPh tidak final. Kedua jenis PPh tersebut tentu memiliki beberapa perbedaan. Perbedaan pertama antara PPh final dan non final terletak pada sistem hitungnya. Dimana PPh final dihitung langsung atau seketika sebagai satu kesatuan tanpa dikaitkan dengan perhitungan penghasilan lainnya. Sedangkan untuk PPh non-final dihitung melalui jumlah penghasilan bruto yang ditambahkan dengan biaya lainnya.

Perbedaan selanjutnya adalah tarif pada PPh final dan non final. Dimana PPh final dikenai tarif tarif umum progresif, sesuai dengan ketetapan yang ada pada undang-undang perpajakan. Sedangkan untuk tarif PPh non final dikenai tarif dengan dasar pemungutan yang telah diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen). Perbedaan lainnya yaitu pada waktu penyetoran PPh atau pajak penghasilan yang dikenai atas penghasilan.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.