Konsultan Pajak – Sebagai pungutan wajib, setiap orang BSD dan dimana pun berkewajiban membayar pajak. Meski begitu, rumitnya peraturan pajak seringkali menghambat terselenggaranya kepatuhan pajak. Bahkan tidak jarang terjadi keterlambatan pembayaran pajak karena kurangnya informasi mengenai ketentuan dan batas waktu pembayaran pajak. hal tersebut tentu dapat merugikan wajib pajak yang bersangkutan. Mengingat sifatnya yang memaksa, tentu keterlambatan pembayaran pajak dapat dikenai sanksi dan denda.
Sebagai kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) pembayaran pajak harus dilakukan tepat waktu. Keterlambatan dalam melaksanakan pembayaran pajak merupakan bentuk kelalaian wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. Apabila hal tersebut terjadi, maka akan ada sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak. Dengan begitu dapat menciptakan kondisi tertib pajak, dimana wajib pajak terdorong untuk melaksanakan kewajibannya dengan disiplin. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda menjalankan kewajiban pajak dengan tepat waktu.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, keterlambatan bayar pajak dapat dikenai sanksi. Dimana sanksi atas keterlambatan bayar pajak tersebut bisa berupa sanksi administrasi hingga sanksi denda. Mengacu pada peraturan Undang-Undang Perpajakan, sanksi administrasi atas keterlambatan bayar pajak merujuk pada sanksi denda, sanksi bunga, serta sanksi kenaikan pajak.
Sanksi denda dapat diberlakukan apabila terjadi pelanggaran terkait dengan kewajiban pajak. Yang mana bisa meliputi pelanggaran dalam pelaporan pajak, termasuk sanksi atas terlambat bayar pajak. Dimana nominal denda secara spesifik bisa berbeda-beda. Hal tersebut bergantung pada regulasi dan ketentuan yang mengatur mengenai pelanggaran pajak tertentu. Nominal denda paling rendah yang dikenakan berkisar seratus ribu rupiah hingga satu juta rupiah. Tentu nominal denda tersebut disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi selanjutnya adalah pengenaan bunga. Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang pajak. Dimana disebutkan bahwa sanksi denda bunga 2% dikenakan per bulan. Denda bunga tersebut akan dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga pada tanggal pembayaran. Denda bunga tersebut harus dilunasi oleh Wajib Pajak (WP) yang tidak membayarkan pajaknya sebelum jatuh tempo yang ditetapkan. Hal tersebut perlu dilakukan sejak tanggal batas pelaporan SPT sampai dengan batas waktu pembayaran.
Baca Juga: Mengetahui tentang Pajak Penghasilan Final (PPh Final)
Sanksi atas keterlambatan bayar pajak berikutnya adalah sanksi kenaikan. Biasanya sanksi ini diberlakukan apabila terjadi pelanggaran berupa pemalsuan data. Sanksi kenaikan ini berarti Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran tersebut memperoleh kenaikan jumlah pajak. Dimana kenaikan pajak tersebut bisa mencapai 50% dari nominal atau jumlah pajak yang belum dilunasi. Konsultan pajak BSD adalah ahli pajak berpengalaman yang membantu anda mengurus pajak dengan tepat dan akurat.
Selain sanksi administrasi seperti yang telah disebutkan, ada pula sanksi pidana yang dikenakan terkait pelanggaran perpajakan. Sanksi pidana merupakan sanksi yang berat untuk pelanggaran perpajakan yang berat. dimana sanksi ini tidak hanya semata-mata diberikan atas keterlambatan bayar pajak. Sanksi pidana akan diberikan pada kasus-kasus pelanggaran pajak yang berat. yang mana pelanggaran pajak tersebut menimbulkan kerugian besar pada negara dan telah terjadi berkali-kali.
Sanksi pidana ini berlaku bagi pihak yang lalai dalam menyetorkan pajak yang sudah dipotong. Dimana sanksi pidana tersebut diberikan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan paling cepat 6 bulan. Selain itu, pihak yang menerima sanksi pidana tersebut juga harus membayarkan denda. Jumlah denda yang harus dibayarkan setidaknya 2 kali lipat dari jumlah pajak terutang. Dan maksimal denda yang dibayarkan yaitu sebanyak 4 kali pajak terutang.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.