Jasa Pajak – Menurut Konsultan Pajak BSD, pelaku usaha tentu sudah tidak asing lagi dengan Persekutuan Komanditer atau CV. Dimana CV merupakan badan usaha berbentuk persekutuan dan masing-masing anggotanya memiliki peran sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Sebagai sebuah badan usaha, sudah semestinya jika CV atau Persekutuan Komanditer dapat dikenai kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Istilah CV dalam dunia sudah tidak asing lagi bagi banyak orang. Meski begitu, masih ada sebagian orang yang belum mengetahui tentang perpajakan yang dimiliki oleh badan usaha CV. Pajak badan usaha CV sendiri diperuntukkan bagi Wajib Pajak badan dalam hal ini adalah CV, dimana kewajiban pajak tersebut harus dipenuhi. Pemenuhan kewajiban pajak CV tersebut harus sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Konsultasi pajak bersama konsultan pajak BSD adalah pilihan terbaik untuk mengurus keperluan pajak.
Bagi para pelaku bisnis yang mendirikan sebuah perusahaan atau usaha dalam bentuk CV tentu harus mengetahui tentang kewajiban pajaknya. Dimana hal tersebut sangatlah penting demi keberlangsungan usaha yang sedang dijalankan agar tetap bisa berjalan sesuai hukum dan peraturan Negara. Karena pajak sifatnya memaksa bagai siapa saja baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan seperti CV. Tentu bagi yang tidak menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik, akan ada sanksi yang diberikan.
CV sendiri merupakan persekutuan komanditer yang mana merupakan badan usaha berbentuk persekutuan dari dua orang atau lebih. Persekutuan tersebut memiliki tujuan mencapai tujuan bersama khususnya dalam bidang wiraswasta. Dimana didalamnya terdapat dua peran yang nantinya memiliki peran pada pajak CV. Peran dimaksud adalah sekutu aktif dan sekutu pasif yang nantinya mempengaruhi penerapan pajak bagi CV. Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, CV sendiri merupakan subjek pajak dalam negeri yang berbentuk badan.
Sebagai subjek pajak sudah seharusnya CV memiliki beban pajak. Berikut ini beberapa jenis pajak yang umumnya dikenakan pada badan usaha berupa CV meliputi:
PPh Pasal 21
Sebagai wajib pajak badan, CV berkewajiban untuk memotong pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan karyawan. Dimana pajak penghasilan atau PPh pasal 21 tersebut dikenakan atas penghasilan karyawan atau pegawai yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya. Dalam hal ini CV selaku wajib pajak badan melakukan pemotongan PPh pasal 21 dan menyetorkan pajak pada kas negara. Selanjutnya, memberikan bukti pemotongan pajak kepada karyawan dan pegawainya.
Baca Juga: Pentingnya Peran Konsultan Pajak Profesional Bagi Pengusaha
PPh Pasal 25
Jenis pajak penghasilan ini adalah angsuran pajak. Yang mana berasal dari jumlah pajak penghasilan (PPh) terutang menurut SPT Tahunan dikurangi dengan PPh yang dipotong, serta PPh yang dibayar. Pada dasarnya PPh pasal 25 ini dibuat untuk meringankan beban pajak dari wajib pajak. Perlu untuk diingat, pajak penghasilan (PPh) ini harus dilunasi dalam waktu satu tahun.
PPh 28/29
Jenis pajak penghasilan 28/29 dikenakan apabila CV memperoleh penghasilan dari luar negeri. Dimana penghasilan tersebut telah dipotong pajak di negeri tersebut. PPh pasal 28/29 ini dapat dijadikan kredit pajak sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak.
PPN
Sebagai wajib pajak badan, CV yang telah dikukuhkan menjadi PKP harus menerbitkan faktur pajak. Dan selanjutnya CV tersebut memiliki kewajiban dalam memungut PPN sebesar 10%. Tarif PPN tersebut diperhitungkan dari harga jual barang, jasa atau nilai penggantian. Hal tersebut bisa dilakukan apabila CV melakukan penyerahan barang atau jasa terutang PPN.
Itu tadi penjelasan singkat mengenai kewajiban pajak yang dimiliki oleh CV sebagai wajib pajak badan. Untuk melaksanakan kewajiban pajak tersebut dengan kepatuhan, konsultan pajak BSD merupakan pilihan tepat. Dimana anda bisa lebih berkonsentrasi mengurus CV, karena urusan pajak sudah ada yang mengurus.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.