Jasa Konsultan Pajak – Ketika kita yang di Serpong membahas tentang pajak tentu ada banyak hal penting yang harus dipelajari dengan baik. Tidak hanya jenis pajak tapi juga mekanisme pemungutan atau pemotongan pajaknya. Salah satunya yaitu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau yang lebih dikenal dengan PPnBM. Sekilas PPnBM terlihat sama dengan pungutan PPN, akan tetapi keduanya jelas memiliki perbedaan. Dimana pungutan PPnBM diberlakukan untuk kategori barang kena pajak (BKP) yang tergolong barang mewah.
PPnBM adalah salah satu jenis pajak objektif yang pungutan pajaknya dikenakan atas transaksi barang mewah. Dimana dalam penerapannya pungutan pajak barang mewah atau PPnBM memiliki ketentuan dan peraturan yang harus dipatuhi. Ketentuan mengenai pungutan PPnBM tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan pajak. Melakukan konsultasi pajak dengan ahli di bidang perpajakan merupakan salah satu cara untuk memahami peraturan perpajakan. Konsultan pajak Serpong membantu anda mempelajari peraturan perpajakan dengan layanan konsultasi pajak.
Setiap pajak memiliki ketentuan tersendiri dalam mekanisme pemungutan dan pemotongan pajaknya. Oleh karenanya, penting sekali mempelajari setiap peraturan perpajakan tersebut. Termasuk mengenai pemotongan dan pemungutan PPnBM yang hampir sama dengan pungutan PPN. Meski begitu pemungutan PPnBM bersifat lebih spesifik, yakni PPnBM dikenakan pada saat penyerahan barang kena pajak dengan kategori barang mewah. Dimana kegiatan penyerahan barang kena pajak mewah tersebut dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Pungutan PPnBM termasuk pungutan pajak pelengkap atas pengenaan PPN.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa pungutan PPN dan PPnBM hampir sama. Dalam kegiatan penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah oleh pihak produsen dapat dikenai pungutan PPN sekaligus PPnBM. Namun, pengenaan PPnBM tersebut berlaku hanya untuk kategori barang mewah yang merupakan objek pajak. Pengenaan PPnBM diperlukan untuk memperoleh keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan yang berpenghasilan tinggi. Selain itu, pungutan PPnBM juga berperan sebagai pengendalian pola konsumsi atas barang mewah. Serta sebagai wujud perlindungan terhadap produsen kecil atau produsen tradisional.
Pembahasan pajak tentu tidak lepas dari istilah subjek pajak dan objek pajak. Dimana di dalam pungutan PPnBM subjek pajaknya merupakan Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan barang kena pajak tergolong mewah. Serta pengusaha yang melakukan kegiatan impor barang kena pajak yang tergolong mewah. Lebih lanjut, subjek PPnBM tersebut bisa dikategorikan menjadi:
Baca Juga: Pelajari tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non PKP
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak atau yang selanjutnya dikenal sebagai PKP adalah orang pribadi atau badan yang dikukuhkan sebagai PKP. Dimana mereka dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang kena pajak (BKP), mengimpor dan mengekspor BKP. Serta, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha dan memanfaatkan jasa kena pajak dari luar daerah pabean.
Terdapat beberapa contoh subjek PPnBM yang perlu diketahui. Subjek PPnBM tersebut meliputi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang meliputi pihak pabrikan atau pihak produsen. Selanjutnya ada Pengusaha real estate,importir, dan indentor. Kemudian Pengusaha bidang pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan perkebunan. Lalu Pemegang hak paten dan merek dagang serta Kontraktor atau sub kontraktor bangunan.
Pengusaha yang Memilih Menjadi PKP
Tidak hanya pengusaha kena pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP sebagai subjek PPnBM. Tapi pengusaha yang memilih untuk menjadi seorang PKP juga merupakan subjek PPnBM. Dimana pengusaha tersebut meliputi pihak eksportir dan pihak pedagang yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) kepada PKP. KonsultasI dengan konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus permasalahan pajak dengan lebih efisien.
Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan tidak hanya mengatur mengenai subjek pajak tai juga mengatur tentang objek pajak. Dimana dalam peraturan perundang-undangan tersebut telah disebutkan objek PPnBM. Yang mana meliputi barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok. Kemudian barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukan status sosial atau barang yang digunakan oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.