Pelajari tentang Pengusaha Kena Pajak dan Syarat Pengajuannya

Konsultan Pajak – Sebagai pelaku bisnis atau pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di BSD tentu perlu mempelajari pajak usaha. Para pelaku usaha termasuk wajib pajak yang memiliki kewajiban dalam membayar pajak usaha. Para pelaku usaha sebagai wajib pajak harus mempelajari dan memahami mengenai istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan syarat pendaftarannya. Ketahui lebih lanjut mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada pembahasan berikut.

Sebagai pelaku usaha penting sekali memahami tentang peraturan perpajakan termasuk mengenai ketentuan Pengusaha Kena Pajak. Masih ada banyak orang yang beranggapan bahwa syarat wajib untuk menjadi seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah perusahaan besar atau yang berbentuk PT. Padahal menjadi PKP tidak harus merupakan perusahaan besar atau badan usaha berbentuk PT, akan tetapi setiap badan usaha yang telah memenuhi syarat. Dalam hal ini, untuk bisa menjadi atau dikukuhkan sebagai PKP didasarkan pada bruto per tahunnya.

Dalam pengukuhan PKP status dan bentuk perusahaan bukanlah penentu utama. Oleh karena itu, sebagai pengusaha atau pelaku bisnis sebaiknya Anda mengenal syarat menjadi PKP dan manfaat yang bisa didapatkan. PKP sendiri adalah pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Dimana selanjutnya pengusaha tersebut dapat dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Konsultasi pajak dengan konsultan pajak BSD membantu anda memahami dunia perpajakan dengan baik.

Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan dalam pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dimana syarat utama menjadi seorang PKP adalah memiliki pendapatan bruto atau omzet setiap tahunnya minimal Rp. 4.8 miliar. Pada dasarnya setiap bentuk badan usaha dan status perusahaan bisa menjadi PKP, yakni apabila perusahaan tersebut telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan menjadi PKP. Dimana perusahaan harus melewati proses survey terlebih dulu yang dilakukan oleh KPP.

Syarat untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) terdiri dari beberapa persyaratan. Konsultasi pajak dengan konsultan pajak BSD membantu anda memahami dunia perpajakan dengan baik. Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PKP diantaranya adalah syarat subjektif. Dimana syarat subjektif tersebut dapat meliputi kegiatan usaha yang dijalani, seperti:

  • Lokasi dan denah perusahaan atau kegiatan usaha yang dijalankan
  • Foto kantor maupun foto dari tempat kegiatan usaha dilakukan
  • List aset yang dimiliki dalam perusahaan
  • Laporan keuangan perusahaan dalam satu bulan terakhir.

Baca Juga: Pahami tentang Mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan Ketentuannya

Selain syarat subjektif yang telah disebutkan di atas, ada pula beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Berikut ini beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan, meliputi:

  • Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Fotokopi NPWPD dan juga TDP perusahaan
  • Fotokopi SIUP dan juga SITU perusahaan
  • Fotokopi akta perusahaan.

Pengurusan pengajuan persyaratan untuk dikukuhkan menjadi PKP bisa dilakukan secara tertulis. Dimana pengajuan tertulis dilakukan dengan mengisi form yang dilengkapi dengan lampiran persyaratan-persyaratan yang diminta. Dokumen persyaratan tersebut bisa disampaikan secara langsung, melalui POS maupun melalui jasa ekspedisi atau kurir ke KPP terdaftar. Dokumen tersebut akan diproses dengan estimasi waktu paling lambat satu hari kerja, terhitung setelah dokumen permohonan tersebut diterima.

Dengan menjadi PKP terdapat beberapa keuntungan yang diperoleh. Seperti legalitas perusahaan yang sudah tidak bisa diragukan lagi. Kemudian kredibilitas perusahaan yang memudahkan pengusaha dalam melakukan kerjasama. Selain itu, sebagai PKP perusahaan juga diperbolehkan melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah. Serta mengikuti lelang yang diadakan oleh pihak terkait. Konsultasi pajak dengan konsultan pajak BSD membantu anda memahami dunia perpajakan dengan baik.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.