Pembagian Jenis Pajak yang Perlu Diketahui

Jasa Konsultan Pajak – Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar dari bagi hampir setiap negara di seluruh dunia. Kehadiran pajak di Serpong dan dimana pun sangat penting dan berkontribusi besar terhadap pembangunan negara. Ini karena perolehan pajak menjadi pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai fasilitas dan layanan umum demi kesejahteraan rakyatnya. Oleh karena itu, kewajiban pajak harus dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan perpajakan yang ada.

Pajak bisa didefinisikan sebagai sebuah kontribusi wajib yang diberikan oleh setiap warga negara kepada negara. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak baik itu orang pribadi atau badan, maka diharuskan membayar pajak terutang.  Pungutan pajak bersifat memaksa dan diwajibkan untuk semua wajib pajak, dimana ketentuan pemungutannya telah diatur berdasarkan pada undang-undang perpajakan.  Dimana kemudian, hasil perolehan pajak tersebut digunakan untuk keperluan negara untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Pajak yang merupakan kontribusi wajib setiap warga negara berarti bahwa setiap orang berkewajiban untuk membayar pajak. Dimana setiap warga negara yang sudah memenuhi persyaratan baik syarat subjektif dan syarat objektif memiliki kewajiban membayar pajak. Yakni wajib pajak yang memiliki nominal penghasilan melebihi ketentuan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Karena sifatnya yang memaksa, maka akan ada sanksi administratif maupun pidana bagi yang tidak melaksanakannya. Konsultan pajak Serpong dapat membantu urusan perpajakan anda.

Membicarakan tentang pajak ada banyak jenis pajak yang biasa dipungut oleh pemerintah. Jenis pajak tersebut dapat digolongkan berdasarkan pada sifat, instansi atau lembaga pemungut, objek pajak serta subjek pajaknya. Berdasarkan pada sifatnya, jenis pajak dapat digolongkan menjadi dua jenis. Jenis pajak berdasarkan sifatnya tersebut terdiri dari:

Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Pajak tidak langsung adalah pajak yang hanya dipungut pada saat melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Jadi pemungutan pajak tidak langsung tidak dapat dilakukan secara berkala. Akan tetapi pemungutan pajak tidak langsung hanya dapat dipungut apabila terjadi suatu peristiwa atau perbuatan tertentu. Yang mana perbuatan atau peristiwa tersebut menyebabkan munculnya kewajiban membayar pajak. Contoh dari jenis pajak tidak langsung (indirect tax) ini adalah PPN dan PPnBM.

Baca Juga: Pelajari tentang Pajak dan Pentingnya Membayar Pajak

Pajak Langsung (Direct Tax)

Pajak langsung adalah pungutan pajak yang umumnya dilakukan secara berkala. Dimana pajak langsung biasanya diberikan secara berkala kepada wajib pajak (WP) berdasarkan pada surat ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak. Dimana di dalam surat ketetapan pajak tersebut telah disebutkan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan. Pajak langsung ini harus ditanggung oleh wajib pajak bersangkutan dan tidak dapat dialihkan. Contoh jenis pajak langsung adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak penghasilan (PPh).

Konsultasi pajak bersama konsultan pajak Serpong membantu anda mempelajari ketentuan perpajakan lebih mudah. Berdasarkan pada instansi atau lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi pajak pusat dan daerah.

Pajak Negara (Pusat)

Pajak negara dikenal juga sebagai pajak pusat merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pemungutan pajak ini dilakukan melalui instansi atau lembaga pemerintah terkait yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Contoh jenis pajak pusat ini seperti PPN, Pajak Penghasilan (PPh), PPnBM, bea meterai, dan PBB untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Pajak Daerah (Lokal)

Pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut oleh instansi atau lembaga pemerintah daerah. Pemungutan pajak daerah terbatas hanya pada rakyat dari wilayah daerah tersebut. Baik itu pajak daerah yang dipungut oleh Pemda Tingkat II maupun oleh Pemda Tingkat I. Contoh dari jenis pajak daerah seperti pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak kendaraan bermotor, BPHTB, PBB untuk sektor perdesaan dan perkotaan, dan lainnya.

Pembagian jenis pajak yang terakhir yaitu berdasarkan pada objek dan subjeknya. Dimana jenis pajak berdasarkan objek dan subjeknya terdiri dari pajak objektif dan pajak subjektif. Pajak objektif merupakan jenis pajak yang pemungutan pajaknya berdasarkan pada objeknya. Sedangkan pajak subjektif adalah jenis pajak yang pemungutan pajaknya berdasarkan pada subjeknya. Konsultan pajak Serpong dapat membantu urusan perpajakan anda.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.