Simak Penjelasan Mengenai Wajib Pajak dan Kewajiban Serta Hak yang Dimilikinya

Jasa Konsultan Pajak – Bagi Konsultan Pajak BSD, kewajiban pajak untuk setiap warga negara diterapkan oleh negara hampir di seluruh dunia. Penerapan kewajiban pajak bagi warga negara tersebut juga berlaku di Indonesia. Setiap orang yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, maka memiliki kewajiban dalam membayar pajak. Wajib pajak baik yang merupakan kategori orang pribadi maupun yang termasuk kategori badan, berkewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak. Serta melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Setiap wajib pajak (WP) diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar bisa melaksanakan administrasi perpajakan. NPWP tersebut memiliki fungsi penting dalam pembayaran pajak, pemotongan pajak, pemungutan pajak hingga pelaporan pajak. NPWP sendiri merupakan nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak sebagai identitas wajib pajak yang bersangkutan. NPWP juga berfungsi sebagai sarana maupun persyaratan yang penting dalam setiap administrasi perpajakan.

Pada umumnya wajib pajak terdiri atas Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Wajib Pajak (WP) Badan. Konsultasi pajak bersama ahli pajak konsultan pajak BSD, dapat membantu anda mempelajari pajak dengan mudah dan lebih efisien. Kategori Wajib Pajak (WP) orang pribadi terdiri dari beberapa pengelompokan. Dimana pengelompokan WP orang pribadi tersebut terdiri dari:

  • Orang Pribadi (Induk)
  • Hidup Berpisah (HB)
  • Pisah Harta (PH)
  • Memilih Terpisah (MT)
  • Warisan Belum Terbagi (WBT)

Selanjutnya, ada pengelompokkan Wajib Pajak (WP) badan. Dimana kategori WP badan tersebut dapat dikelompokkan menjadi Badan, Joint Operation, Kantor Perwakilan Perusahaan Asing. Selanjutnya ada bendahara pemerintah, yang mana bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Dimana bendahara pemerintah tersebut juga memiliki kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. Terakhir ada penyelenggara kegiatan. Yakni Wajib yang melakukan pembayaran imbalan sehubungan dengan kegiatan.

Baca Juga: Ketahui Jenis Wajib Pajak dan Kategorinya

Konsultan pajak BSD yang merupakan profesional di bidang pajak dapat membantu anda untuk mengurus berbagai urusan perpajakan. Sebagai seorang Wajib Pajak (WP) anda juga harus mematuhi berbagai kewajiban perpajakan yang dimiliki. Seperti yang kita ketahui bahwa pajak bersifat memaksa, sehingga kewajiban pajak harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Ada beberapa kewajiban yang dimiliki oleh seorang wajib pajak (WP), meliputi:

  • Kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pendaftaran tersebut bisa dilakukan di KP2KP dan KPP terdekat atau bisa juga dilakukan secara online.
  • Kewajiban memberi data, yaitu informasi mengenai orang pribadi atau badan bersangkutan. Yang maa informasi tersebut dapat menunjukkan kegiatan atau usaha, penghasilan atau kekayaan, termasuk informasi terkait transaksi keuangan dan lainnya.
  • Kewajiban dalam melakukan pembayaran, pelaporan, pemungutan atau pemotongan pajak. Setiap Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutangnya.
  • Kewajiban pemeriksaan, yaitu dengan memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan. Kemudian memberikan izin untuk memasuki ruangan hingga memberikan keterangan jika diperlukan.

Tidak hanya memiliki kewajiban yang harus dijalankan, seorang wajib pajak juga memiliki hak. Dimana hak yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut merupakan hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan atas informasi yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut ini hak yang dimiliki oleh seorang Wajib Pajak (WP) dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, yaitu:

  • Hak atas kelebihan pembayaran pajak
  • Hak atas kerahasiaan
  • Hak Wajib Pajak saat dilakukan pemeriksaan
  • Hak untuk mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak
  • Hak atas Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
  • Hak atas penundaan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT
  • Hak atas pembebasan pajak
  • Hak Wajib Pajak mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan atau pemungutan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh)
  • Hak pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
  • Hak untuk mendapatkan pajak yang ditanggung pemerintah

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.