Pelajari tentang Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi

Konsultasi Pajak – Menurut kami sebagai Konsultan Pajak Serpong, ada banyak sekali jenis pajak yang menjadi kewajiban seorang wajib pajak. Termasuk Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan yang diperoleh orang pribadi. Sebagai wajib pajak yang harus menjalankan kewajiban pajaknya, anda harus mengetahui cara hitung, bayar dan lapor pajak penghasilan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan begitu, anda dapat melaksanakan kewajiban perpajakan yang dimiliki dengan tepat untuk memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

Pajak penghasilan atau dikenal juga dengan PPh adalah salah satu kategori pajak langsung. Dimana pihak yang membayar pajak dan melaporkan pajaknya adalah wajib pajak yang bersangkutan. PPh dipungut atas penghasilan yakni pertambahan nilai ekonomis yang didapatkan oleh wajib pajak orang pribadi. PPh orang pribadi dikategorikan menjadi dua kategori berdasarkan pada sumber pendapatan atau penghasilan yang diperoleh wajib pajak tersebut. Yaitu kategori PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26.

Kedua kategori PPh yang terdiri dari PPh pasal 21 dan PPh pasal 26 memiliki perbedaan. Pada kategori PPh Pasal 21 pemotongan pajak dilakukan atas pendapatan atau penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dari dalam negeri. Sedangkan pada PPh Pasal 26 pemotongan pajak dilakukan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia. Yakni selain dari bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda melakukan konsultasi pajak untuk memudahkan setiap urusan perpajakan anda.

Berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan pajak, Pajak Penghasilan (PPh) memiliki tarif pajak yang berbeda-beda. Penentuan tarif PPh pasal 21 ditentukan dalam beberapa kondisi. Yang pertama yaitu penghasilan kena pajak (PKP) bagi wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Apabila wajib pajak bersangkutan memiliki penghasilan mencapai Rp 50 juta dalam satu tahun pajak, maka dikenai tarif pajak sebesar 5%.

Baca Juga: Simak Penjelasan Mengenai Wajib Pajak dan Kewajiban Serta Hak yang Dimilikinya

Selanjutnya, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta dalam satu tahun dikenai tarif senilai 15%. Apabila penghasilan yang diperoleh wajib pajak tersebut di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, maka tarif pajak yang dikenakan senilai 25%. Dan apabila wajib pajak memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahunnya, maka tarif pajak yang dikenakan senilai 30%. Tarif pajak untuk PPh orang pribadi merupakan tarif pajak progresif, yaitu tarifnya semakin besar jika nominal penghasilannya semakin besar.

Kondisi berikutnya yang perlu diperhatikan dalam pemungutan PPh orang pribadi yaitu bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Berdasarkan pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah disebutkan bahwa bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih besar. Dimana tarif pemotongan pajak atas PPh pasal 21 yang dikenakan 20% lebih besar dibandingkan dengan tarif yang ada. Sehingga, tarif pajak yang dikenakan tersebut senilai dengan 120 persen dari jumlah PPh pasal 21 yang seharusnya.

Sementara itu, PPh pasal 26 merupakan PPh orang pribadi yang dipotong dari badan usaha. Dimana badan usaha yang dimaksud bisa dalam bentuk apapun yang terdapat di Indonesia. Yang mana badan usaha tersebut melakukan transaksi pembayaran baik itu berupa gaji, bunga, dividen, royalti atau sejenisnya kepada wajib pajak luar negeri. Tarif umum yang digunakan atas pemotongan PPh pasal 26 senilai 20% dan tarif PPh tersebut bersifat final. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat melakukan konsultasi pajak untuk mengurus pajak dengan tepat dan akurat.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.