Sudahkan Anda Mengetahui Sanksi Pelanggaran Pajak?

Konsultan Pajak – Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak. Warga BSD dan dimana pun yang telah memenuhi kriteria sebagai seorang wajib pajak harus melaksanakan kewajiban membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap wajib pajak memiliki hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan pajak. Wajib pajak harus mematuhi setiap ketentuan perpajakan dan melaksanakan kewajiban pajak dengan patuh.

Karena sifat pajak yang memaksa, tentu ditetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaksanakannya dengan patuh. Dimana wajib pajak yang tidak membayarkan pajak akan dikenakan sanksi tertentu. Dimana sanksi yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban dalam membayarkan pajaknya bisa berupa sanksi administrasi dan pidana. Pengenaan sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Dengan tujuan untuk membuat wajib pajak mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku sesuai dengan undang-undang.

Sudah menjadi kewajiban setiap wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya sebagai seorang wajib pajak. Ini termasuk melakukan pembayaran pajak terutang sesuai dengan ketentuan pemungutan pajak yang ada. Mengingat sifatnya yang memaksa, sudah seharusnya wajib pajak membayar pajak dengan tepat waktu. Terjadinya kelalaian dalam membayar pajak tentu bisa menimbulkan pemberian sanksi. Dimana pemberian sanksi tersebut bisa dalam bentuk surat teguran maupun tindakan tegas. Konsultasi pajak dengan konsultan pajak BSD yang ahli di bidang pajak membantu anda mengurus pajak lebih efisien.

Ketentuan pemungutan pajak telah diatur dalam undang-undang perpajakan termasuk mengenai sanksi pajak. Dimana di dalamnya telah disebutkan mengenai sanksi hukum jika tidak melakukan pembayaran atau telat melaporkan pajak. Sanksi perpajakan yang dimaksud tersebut meliputi sanksi administrasi dan sanksi pidana. Dimana sanksi administrasi perpajakan tersebut terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan. Lebih lanjut, sanksi administrasi perpajakan yang dikenakan untuk berbagai jenis pelanggaran pajak, meliputi:

  • Pengenaan bunga, yakni sanksi administrasi pajak berupa pengenaan bunga. Berdasarkan pada peraturan perpajakan, telah diterapkan tarif bunga untuk sanksi pajak mengikuti acuan suku bunga BI. Jadi, tarif bunga untuk sanksi administrasi pajak berbeda-beda setiap bulanya.
  • Sanksi kenaikan, yakni sanksi administrasi perpajakan yang ditujukan kepada wajib pajak dengan pelanggaran tertentu. Seperti misalnya tindak pemalsuan data. Dimana kenaikan jumlah pajak yang harus dibayarkan sebagai sanksi kenaikan tersebut yakni 50%.
  • Sanksi denda merupakan sanksi administrasi perpajakan yang ditujukan untuk pelanggaran berkaitan dengan kewajiban pelaporan pajak. Dimana besaran denda yang diberlakukan juga bermacam-macam, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan undang-undang perpajakan.

Baca Juga: Pelajari tentang Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi

Selain sanksi administrasi perpajakan yang disebutkan di atas, ada pula sanksi pidana. Dimana sanksi pidana tersebut merupakan salah satu jenis sanksi terberat yang ada di dalam dunia perpajakan. Pengenaan sanksi pidana tersebut umumnya dikenakan apabila wajib pajak melakukan tindak pelanggaran berat. Yang mana dapat menimbulkan kerugian kepada sumber pendapatan negara yang dilakukan lebih dari satu kali. Sanksi pidana tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Serta dengan denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar.

Selain pengenaan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran atau membayar pajak. Dalam peraturan perundang-undangan pajak juga disebutkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan pajak dalam SPT atau terlambat melaporkannya. Dimana sanksi yang dibebankan kepada wajib pajak tersebut adalah sanksi denda. Berikut ini denda yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melapor atau terlambat lapor SPT, yaitu:

  • Denda Rp 500.000 dikenakan untuk jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN
  • Denda Rp 100.000 dikenakan untuk jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa lainnya
  • Denda Rp 1.000.000 dikenakan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
  • Denda Rp 100.000 dikenakan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

Penting sekali untuk membayarkan pajak secara tepat waktu dan melaporkannya sebelum batas waktu pelaporan. Dimana batas akhir pelaporan SPT umumnya dibedakan berdasarkan pada jenis pajak yang akan dilaporkan. Dapatkan bantuan konsultasi pajak dengan konsultan pajak BSD untuk mudahkan urusan perpajakan anda.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.