Sudahkah Anda Mengetahui tentang Restitusi Pajak?

Jasa Pajak – Menurut konsultan pajak BSD, dalam dunia perpajakan ada banyak istilah yang harus dipelajari dengan baik. Seperti istilah restitusi pajak atau pengembalian pajak yang dijumpai saat seorang wajib pajak mengalami kelebihan bayar pajak. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan pengembalian atas pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang melebihi jumlah seharusnya atau pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Adanya restitusi pajak tersebut yaitu untuk memberikan dan melindungi hak dari Wajib Pajak.

Restitusi pajak bisa diartikan sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Dimana wajib pajak berhak menerima pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Baik itu Pajak Penghasilan (PPh), PPN, hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ketentuan dalam restitusi pajak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Konsultan pajak BSD adalah tenaga profesional di bidang pajak yang dapat membantu anda mengurus segala administrasi perpajakan.

Perlu diketahui, tidak semua wajib pajak bisa memperoleh restitusi pajak. terdapat kondisi tertentu yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sebelum mengajukan restitusi pajak. Secara umum, kondisi yang dapat diajukan restitusi pajak yaitu lebih bayar pajak yang seharusnya tidak terutang. Dimana kondisi tersebut terjadi karena wajib pajak membayarkan pajak, padahal seharusnya tidak terutang pajak. Kondisi selanjutnya adalah lebih bayar pajak PPh, PPN, dan atau PPnBM. Kondisi ini terjadi ketika wajib pajak membayar pajak lebih besar dari pajak terutang yang semestinya.

Selain memperhatikan kondisi tertentu wajib pajak, anda juga perlu memperhatikan jenis wajib pajak. Dimana jenis Wajib Pajak yang bisa mendapatkan hak untuk restitusi pajak, meliputi:

Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Wajib pajak tertentu dimaksud yakni wajib pajak dengan beberapa kriteria khusus yang telah ditentukan oleh DJP. Kriteria tersebut yaitu tepat waktu dalam menyampaikan SPT. Kemudian tidak mempunyai tunggakan pajak, laporan keuangan diaudit oleh selama 3 tahun berturut-turut, dan tidak pernah dipidana karena pelanggaran di bidang perpajakan.

Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Wajib pajak yang dimaksud adalah mereka yang memiliki persyaratan sesuai dalam peraturan menteri keuangan. Yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah paling banyak Rp 100.000.000,00.

Baca Juga: Keuntungan Penting Menggunakan Jasa Konsultan Pajak

Selanjutnya, Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi. Dengan jumlah lebih bayar paling banyak yaitu Rp 1.000.000.000,00 atau 1 miliar rupiah. Serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi. Dengan batas jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1.000.000.000,00 atau 1 miliar rupiah.

Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Terakhir ada Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. Yang mana mereka juga mendapatkan hak untuk memperoleh restitusi pajak dengan kriteria tertentu. Yaitu perusahaan yang memiliki saham untuk diperdagangkan di bursa efek. Kemudian, perusahaan dengan saham mayoritas yang dimiliki secara langsung oleh pemerintah.

Selanjutnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator). Dan pabrikan atau produsen yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi.

Ketiga kelompok wajib pajak tersebut berhak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan pembayaran lebih pajak. Yakni dengan memperhatikan tata cara berikut ini:

  • Melakukan pengisian kolom pengembalian pendahuluan pada SPT
  • Dilakukan penelitian untuk pengajuan permohonan restitusi tersebut oleh DJP
  • Dikeluarkan keputusan berupa terbitan SKPPKP dari DJP
  • Jangka waktu tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
  • Jangka waktu 15 hari untuk PPh orang pribadi, satu bulan untuk PPh badan dan PPN bagi Wajib Pajak dengan Persyaratan tertentu.
  • Jangka waktu satu bulan sejak permohonan diterima bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.