Jasa Konsultan Pajak – Pemungutan pajak seperti PPN sangat sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari orang Serpong dan dimana saja. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu jenis pajak pusat dan merupakan pajak tidak langsung. Yang mana PPN dipungut atas barang atau jasa kena pajak. Dan biasanya pemungutan PPN dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sebagai wajib pajak, mengenal dan mempelajari PPN tentu perlu untuk dilakukan.
PPN adalah jenis pajak yang bersifat tidak langsung dan merupakan pajak objektif. Jadi, dalam pemungutan pajaknya didasarkan pada objek pajak yang dikenai PPN. Selain itu, PPN merupakan pajak non-kumulatif, dimana pajaknya tidak dibayarkan oleh pedagang melainkan dari pihak konsumen langsung. PPN sendiri bisa dikenai kepada wajib pajak baik perseorangan, badan usaha, maupun pemerintah. Simak karakteristik PPN berikut ini:
- Merupakan Pajak Objektif
Sebagai pajak objektif, pemungutan PPN didasarkan pada kondisi objek pajak. sehingga, tidak memperhatikan keadaan diri dari Wajib Pajak sebagai subjek pajak.
- Pajak Tidak Langsung
PPN sebagai pajak tidak langsung berarti secara ekonomis beban pajak PPN dapat dialihkan kepada pihak lain. Akan tetapi kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melapor pajak melekat pada pihak yang menyerahkan barang atau jasa.
- Multi Stage Tax
Sebagai multi stage tax, pemungutan PPN dilakukan secara berjenjang. Dimana pemungutan PPN dilakukan mulai dari pabrikan sampai dengan konsumen akhir.
- Dipungut Menggunakan Faktur Pajak
Salah satu karakteristik PPN adalah pemungutan pajaknya yang menggunakan faktur pajak. Dalam hal ini seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pihak yang pemungut pajak harus menerbitkan faktur pajak. Dimana faktur pajak tersebut berfungsi sebagai bukti atas pemungutan PPN.
- Bersifat Netral
PPN adalah pajak yang bersifat netral, yakni dipungut di tempat barang atau jasa yang dikonsumsi. Jadi, PPN akan dikenakan atas konsumsi barang maupun jasa dengan menggunakan prinsip tempat tujuan.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Badan dan Cara Bayar Secara Elektronik
- Non-duplikasi
Karakteristik PPN lainnya adalah Non-duplikasi. Ini karena dalam PPN terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan. Konsultan pajak Serpong dapat membantu urusan pajak anda melalui konsultasi pajak.
- PPN yang dikenakan terhadap konsumsi dalam negeri sebesar 10%, sedangkan untuk ekspor adalah 0%.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, PPN dipungut atas konsumsi barang kena pajak (BKP). Dimana ketentuan barang kena pajak tersebut telah diatur sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Dimana barang kena pajak tersebut bisa berupa barang berwujud baik yang bergerak atau tidak. Kemudian barang yang diperoleh dari hasil pengolahan atau pabrikasi dan dapat dikenai pajak. Barang berwujud artinya memiliki wujud fisik seperti mobil, motor, rumah, dan lainnya. Sedangkan barang tidak berwujud seperti hak cipta, hak merek dagang, hak paten dan lainnya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak hanya dikenakan atas barang kena pajak (BKP). PPN juga dikenakan atas Jasa Kena Pajak (JKP). Konsultan pajak Serpong dapat membantu urusan pajak anda melalui konsultasi pajak. Dimana Jasa Kena Pajak tertentu yang dikenai PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, meliputi:
- Jasa pengiriman paket
- Jasa biro perjalanan wisata atau agen wisata
- Jasa pengurusan transportasi yang mana di dalam tagihannya terdapat biaya transportasi
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan
- Jasa penyelenggaraan seperti misalnya pemasaran dengan media voucher. Kemudian layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher. Dan program loyalitas serta penghargaan pelanggan.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.