Pelajari Mengenai Bukti Potong Pajak (PPh Pasal 21/26)

Konsultan Pajak – Di dalam dunia perpajakan ada banyak peraturan yang perlu diperhatikan oleh orang BSD dan dimana pun. Dimana dalam pemungutan atau pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak lain ada bukti potong pajak. Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan pajak tersebut diberikan kepada pihak yang dipotong atau dipungut pajak. Bukti potong tersebut merupakan dokumen penting yang harus disimpan dengan baik oleh wajib pajak. Dimana bukti potong tersebut nantinya dibutuhkan dalam pelaporan pajak.

Berkecimpung dalam dunia perpajakan tentu ada banyak peraturan perpajakan yang perlu untuk dipelajari. Seperti halnya mengenai bukti pemotongan atau pemungutan pajak yang memiliki fungsi penting. Bukti potong pajak sendiri adalah dokumen yang berupa formulir atau dokumen lain yang dibuat oleh pemotong atau pemungut pajak khususnya PPh (Pajak Penghasilan). Dimana formulir atau dokumen tersebut dibuat sebagai bukti atas pemotongan atau pemungutan pajak yang telah dilakukan. Selanjutnya, bukti pemotongan atau pajak menjadi arsip yang nantinya diperlukan saat melapor SPT.

Dalam dunia perpajakan, pemotongan dan pemungutan pajak memiliki penggunaan dan arti yang berbeda. Dimana istilah pemotongan umumnya dipakai untuk pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26. Sedangkan, istilah pemungutan biasanya digunakan untuk pengenaan PPh Pasal 22. Jadi, dapat disimpulkan bahwa pemotongan pajak merupakan kegiatan memotong sejumlah pajak terutang. Sementara itu, pemungutan pajak merupakan kegiatan memungut pajak yang terutang atas suatu transaksi.

Penggunaan istilah pemotongan atau pemungutan dalam formulir pajak tergantung pada jenis pajak yang dipotong atau dipungut. Bukti pemotongan atau pemungutan pajak memiliki jenis yang bermacam-macam. Bagi pihak yang dipungut pajak maka akan memperoleh bukti pemungutan pajak. Sedangkan, pihak yang melakukan pemungutan pajak wajib untuk membuat bupot pajak. Konsultasi pajak bersama konsultan pajak BSD membantu anda mengurus pajak dengan lebih mudah dan efisien.

Baca Juga: Ketahui tentang Jenis Pajak Tidak Langsung PPN dan Karakteristik yang Dimilikinya

Ada beberapa jenis bukti potong pajak penghasilan atau PPh. Dimana dalam PPh pasal 21/26, bukti potong pajak dapat dibedakan menjadi 4 jenis. Jenis bukti potong PPh pasal 21/26 tersebut terdiri dari:

  • Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final) atau Pasal 26, yakni untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap. Kategori pegawai tidak tetap tersebut seperti tenaga ahli, bukan pegawai, dan peserta kegiatan.
  • Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final) yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21. Dimana pemotongan tersebut bersifat final seperti pengenaan PPh Pasal 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima oleh PNS. Dimana dana yang digunakan tersebut berasal dari APBN atau APBD.
  • Bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan untuk pegawai tetap atau penerima pensiun. Serta tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang berkala.
  • Bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan bagi pegawai pemerintahan. Seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) atau pejabat negara serta pensiunannya.

Dapatkan layanan konsultasi pajak bersama konsultan pajak BSD untuk memudahkan urusan perpajakan anda. Bukti Pemotongan atau Pemungutan pajak terutama PPh memiliki fungsi penting. Dimana bukti potong PPh bisa digunakan sebagai kredit pajak. Kemudian bukti dari pemotongan tersebut bisa dimanfaatkan sebagai bukti pelunasan PPh. Biasanya bukti pemotongan pajak atas PPh berbentuk formulir kertas atau juga bisa berupa dokumen elektronik. Dapat dilakukan pembuatan bukti potong ulang atau pembatalan bukti potong pada kondisi tertentu.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.