Konsultasi Pajak – Pajak memiliki jenis yang beragam dengan ketentuannya masing-masing, ini sesuai yang dihadapi Konsultan Pajak Serpong setiap hari. Dalam dunia perpajakan, jenis pajak penghasilan atau PPh tentu sudah sangat dikenal. Salah satu jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang sering dijumpai adalah PPh pasal 23. Jenis PPh ini merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas jenis penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa dan lainnya selain yang telah dipotong oleh PPh pasal 21. Simak penjelasan mengenai PPh pasal 23 pada pembahasan berikut ini.
Wajib pajak harus mengetahui dengan baik mengenai pajak penghasilan tidak terkecuali PPh pasal 23. Umumnya, PPh Pasal 23 dipungut ketika ada transaksi antara dua pihak. Yaitu pihak yang menerima penghasilan yaitu penjual dan pihak yang memberikan jasa. Pihak tersebut nantinya akan dikenai pungutan PPh Pasal 23. Kemudian pihak yang memberikan penghasilan, pembeli, atau penerima jasa yang memiliki kewajiban untuk memotong atau melaporkan PPh Pasal 23.
Saat membahas mengenai pajak, anda perlu mengenal tentang subjek pajak. Dalam PPh pasal 23 subjek pajaknya bisa berupa wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap atau BUT. Pemotong PPh pasal 23 ini terdiri dari badan pemerintahan, subjek pajak dalam negeri, BUT (Bentuk Usaha Tetap). Selanjutnya, pihak penyelenggara kegiatan, perwakilan usaha luar negeri dan OP (Orang Pribadi) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Konsultasi pajak bersama konsultan pajak Serpong dapat membantu anda menyelesaikan urusan pajak lebih efisien.
Penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tercantum pada peraturan perundang-undangan perpajakan. Yang mana penyetoran atas pemotongan PPh pasal 23 tersebut didasarkan pada saat terutang pajak. Saat terutang pajak dimaksud tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan pemerintah, yakni:
- Pemotongan pajak atas royalti jasa teknik dan sebagainya saat terutangnya pada akhir bulan dibayarkan penghasilan.
- Pemotongan pajak atas dividen saat terutangnya pada akhir bulan disediakan untuk dibayarkannya penghasilan tersebut.
- Pemotongan pajak atas bunga atau sewa saat terutangnya pada akhir bulan jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan.
Baca Juga: Pelajari Mengenai Bukti Potong Pajak (PPh Pasal 21/26)
Dari ketiga kondisi saat terutang yang telah disebutkan, tergantung pada peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu. Karena di dalam pemotongan PPh Pasal 23 tersebut memiliki prinsip mana yang terjadi lebih dahulu. Untuk memudahkan anda dalam mengurus pajak, konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat. Anda bisa melakukan konsultasi terkait dengan urusan perpajakan pada ahli di bidang pajak.
Selanjutnya, anda perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan istilah dibayarkan. Dimana istilah tersebut mengacu pada cash basis, yakni perbuatan memberikan uang. Sedangkan istilah disediakan untuk dibayarkan yaitu pembayaran yang dilakukan sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Pada saat telah jatuh tempo pembayaran hal tersebut berarti saatnya melaksanakan kewajiban untuk melakukan pembayaran. Dimana hal tersebut didasarkan pada kesepakatan baik secara tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian.
Penting juga untuk mengetahui tentang batas waktu penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23. Dimana penyetoran PPh pasal 23 tersebut paling lama harus disetorkan pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah akhir masa pajak. Dan untuk pelaporan PPh pasal 23 wajib dilaporkan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah akhir masa pajak. sementara itu, tarif PPh pasal 23 dapat dibedakan menjadi 2. Yang mana tarif tersebut terdiri dari tarif 15% dan tarif 2% dan dikenakan atas nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau jumlah bruto.
Itulah tadi pembahasan singkat mengenai jenis pajak penghasilan (PPh) yaitu PPh pasal 23. Untuk dapat melaksanakan kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, anda membutuhkan ahli di bidang pajak. Dengan mempercayakan urusan perpajakan anda pada konsultan pajak, tentu urusan pajak dapat terselesaikan dengan lebih mudah.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.