Sudah Anda Tahu tentang Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Jasa Konsultan Pajak – Setiap wajib pajak Serpong dan dimana saja memiliki kewajiban untuk menghitung, memungut, menyetor dan melaporkan pajak. Dimana kewajiban pajak tersebut haruslah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dan setiap wajib pajak (WP) termasuk badan berkewajiban untuk melaksanakan pembayaran pajak berdasarkan pada peraturan perpajakan yang ada. Mengingat sifat pajak yang memaksa, tentu akan ada sanksi yang dikenakan pada wajib pajak yang melanggar kewajibannya tersebut.

Sebagai wajib pajak badan, kewajiban pajak yang dimiliki salah satunya adalah PPh Badan. Dimana PPh Badan bisa diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh suatu perusahaan atau badan. PPh Badan sendiri merupakan pajak negara yang dikenakan pada setiap tambahan kemampuan yang diterima oleh wajib pajak badan. PPh Badan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh perusahaan selama satu tahun pajak.

Ketika membahas mengenai pajak, tentu perihal subjek pajak tidak boleh ketinggalan. Dimana subjek PPh Badan merupakan setiap badan usaha yang diberikan kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak. Jenis badan usaha sebagai subjek pajak yang umumnya dapat dikenakan PPh bisa meliputi:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Lainnya
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Firma
  • Kongsi
  • Koperasi
  • Dan lainnya

Konsultasi pajak dengan ahli pajak konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus pajak lebih mudah dan akurat. Tidak semua badan usaha dikenai PPh Badan, ada beberapa pihak yang dikecualikan, seperti Badan Perwakilan Negara Asing. Kemudian, Organisasi Internasional yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dimana Indonesia menjadi bagian di dalamnya. Tidak menjalankan kegiatan  untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Unit tertentu dari suaru badan pemerintah yang sudah memenuhi kriteria tertentu.

Selanjutnya, anda perlu mengetahui tentang objek PPh Badan. Yang mana dalam objek PPh badan termasuk pendapatan atau penghasilan yang diterima oleh badan usaha tersebut. Objek PPh badan yang utama adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan badan. Ada juga jenis penghasilan yang menjadi objek PPh badan meski tidak berasal dari penghasilan badan. Jenis penghasilan yang dimaksud tersebut diantaranya yaitu:

  • Bantuan atau Sumbangan dari Perusahaan
  • Dana Hibah Perusahaan
  • Warisan
  • Penggantian atau Imbalan
  • Setoran Tunai
  • Penghasilan Lainnya, yaitu penghasilan yang juga tertera dalam peraturan undang-undang pajak penghasilan.

Baca Juga: Mempelajari Jenis Pajak Penghasilan, PPh Pasal 25 yang Dibayar Secara Angsuran

Selanjutnya, jenis-jenis PPh badan yang harus dibayar dan dilaporkan oleh perusahaan sebagai Wajib Pajak Badan terdiri dari beberapa kategori. Untuk memudahkan anda memahami tentang perpajakan, konsultasi pajak bersama konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat. Berikut ini jenis-jenis PPh badan yang perlu diketahui, seperti:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang mana mengatur tentang pemotongan dari hasil pekerjaan jasa atau kegiatan dan harus dibayarkan setiap bulannya.
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yang mana mengatur atas pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang dibebankan pada badan usaha tertentu. Yakni karena melakukan aktivitas perdagangan terkait dengan ekspor, impor, maupun re-impor.
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, yang mana mengatur atas pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak. Yaitu ketika terjadi transaksi yang merujuk pada transaksi dividen atau pembagian keuntungan saham, royalti, bunga, hadiah dan lainnya.
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25,  yang mana mengatur atas angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT PPh. Dimana kemudian dikurangi dengan PPh yang telah dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri.
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26, yang mana mengatur pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Dimana penghasilan tersebut diterima Wajib Pajak luar negeri, yakni selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29,  yang mana mengatur atas jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak. Dimana pajak terutang lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong, serta telah disetorkan.
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15, yang mana mengatur atas laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu.
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2), yang mana berkaitan dengan pajak yang dipungut dari penghasilan tertentu. yakni yang dipotong dari bunga deposito, obligasi, simpanan, dan lainnya.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.