Konsultan Pajak – Urusan perpajakan sudah sangat melekat dalam diri wajib pajak BSD dan dimana saja. Mengingat sifat pajak yang memaksa, mengharuskan wajib pajak untuk melaksanakan pembayaran pajak dengan tepat waktu. Dalam membayar kewajiban perpajakan yang dimilikinya, tentu wajib pajak perlu mengetahui tarif pajak yang dikenakan. Dimana tarif pajak merupakan sejumlah biaya tertentu yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada. Tarif pajak tersebut disesuaikan dengan jenis pajak yang dikenakan pada wajib pajak.
Secara sederhana, tarif pajak dapat diartikan sebagai besaran nominal atas pungutan pajak. Yang mana kemudian nominal tersebut digunakan sebagai dasar ketentuan pembayaran pajak bagi wajib pajak. Tarif pajak tersebut bisa berupa persentase yang menunjukkan nominal pungutan pajak yang harus dilunasi oleh wajib pajak yang bersangkutan. Umumnya ada beberapa jenis tarif pajak yang memiliki ketentuan masing-masing. Konsultasi pajak bersama ahli pajak seperti konsultan pajak BSD dapat memudahkan urusan perpajakan anda.
Secara umum, tarif pajak di Indonesia bisa digolongkan menjadi tarif pajak proporsional dan tarif pajak progresif. Tarif pajak proporsional bisa diartikan sebagai tarif pajak yang memiliki besaran jumlah nominal yang sama bagi setiap wajib pajak. Baik itu bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan rendah, menengah, maupun berpenghasilan tinggi. Dimana tarif pajak proporsional ini dibebankan dengan tarif yang sama tanpa memandang jumlah penghasilan ataupun aset kekayaan yang dimiliki wajib pajak.
Tarif pajak proporsional bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara tarif pajak rata-rata yang dibayarkan. Jenis pajak yang menggunakan tarif pajak proporsional ini, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dimana dalam pemungutan PPN telah ditentukan tarif pajaknya yaitu 10%. Namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan tarif proporsional atas PPN sebesar 11% di tahun 2022. Namun, untuk tarif pajak ekspor barang kena pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% (nol persen).
Selanjutnya ada jenis tarif pajak progresif, yang mana merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang bisa bertambah. Dimana tarif pajak akan bertambah atau semakin besar bersamaan dengan semakin besarnya objek pajak. Jumlah atau penghasilan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak mempengaruhi kenaikan persentase tarif pajak progresif ini. Jadi, dalam tarif pajak progresif ini tarif pajaknya akan sebanding dengan kewajiban pajaknya. Jika Wajib Pajak memiliki nilai kekayaan yang semakin besar, maka tarif pajaknya juga meningkat.
Baca Juga: Sudah Anda Tahu tentang Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Konsultan pajak BSD adalah ahli di bidang perpajakan yang dapat membantu anda melalui konsultasi pajak. Adanya tarif pajak progresif ini bertujuan untuk mempengaruhi Wajib Pajak dengan penghasilan tinggi atau menengah. Yaitu agar mereka memiliki kesadaran bahwa mereka kesanggupan untuk membayar pungutan pajak kepada negara dengan jumlah yang lebih besar. Jenis tarif pajak progresif ini terlihat pada pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh). Dimana pengenaan tarif pajak progresif pada Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, meliputi:
- Tarif 5% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan hingga Rp 60 juta
- Tarif 15% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta
- Tarif 25% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta
- Tarif 30% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan di Rp 500 juta – Rp 5 miliar
- Tarif 35% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar
Jadi, bisa disimpulkan bahwa tarif pajak progresif merupakan tarif pajak yang semakin naik jumlahnya sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Seperti yang telah disebutkan di atas, semakin tinggi nilai nominal penghasilan kena pajak yang didapatkan, maka semakin tinggi pula tarif pajaknya. Tarif pajak progresif ini dipengaruhi oleh jumlah atau nominal penghasilan yang diperoleh wajib pajak.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.