Konsultasi Pajak – Bagi Konsultan Pajak Serpong, dalam urusan perpajakan tentu kita perlu melaporkan pajak melalui SPT. Surat Pemberitahuan (SPT), merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak terutang yang telah dibayarkan oleh wajib pajak. Dimana di dalamnya terdapat beberapa istilah yang harus dipahami oleh wajib pajak yaitu Masa Pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak. Penting untuk memahami perbedaan antara ketiga istilah tersebut agar proses pengelolaan pajak anda dapat berjalan lancar.
Di dalam dunia perpajakan ada banyak istilah perpajakan yang harus dipelajari. Seperti halnya istilah masa pajak, tahun pajak, dan bagian tahun pajak yang terdapat dalam pelaporan pajak. Masa Pajak memiliki pengertian sebagai jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak. Dimana masa pajak tersebut dijadikan dasar untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang yang dimiliki wajib pajak dalam suatu jangka waktu tertentu. Hal tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan Undang-Undang Pajak.
Selanjutnya, tahun pajak yang bisa diartikan sebagai jangka waktu satu tahun kalender. Dengan pengecualian apabila wajib pajak yang bersangkutan menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Terakhir ada bagian tahun pajak, yaitu bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak. Konsultasi pajak dengan konsultan pajak Serpong yang merupakan ahli di bidang perpajakan, dapat membantu anda memahami peraturan perpajakan.
Penggunaan Masa Pajak sama dengan satu bulan kalender. Atau jangka waktu lain yang telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yakni paling lama 3 (tiga) bulan kalender. Sehingga masa pajak bisa diartikan sebagai jangka waktu sebulan, dalam konteks perpajakan merupakan pajak bulanan. Dimana Masa Pajak tersebut umumnya digunakan untuk jangka waktu pengelolaan perpajakan, seperti:
- Pelaporan SPT Masa dalam SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Bayar atau setor pajak, dimana masa pajak digunakan sebagai jangka waktu pembayaran atau penyetoran. Seperti dalam penyetoran pajak atas PPh Masa yaitu PPh pasal 4 ayat 2, PPh pasal 15, 19, 21, 22, 23, 25, dan 26. Selain itu masa pajak juga digunakan untuk menentukan jangka waktu bayar atau setor PPN maupun PPnBM.
- Penghitungan PPh dan PPN terutang yang menjadi kewajiban wajib pajak. Yaitu wajib pajak yang melakukan kegiatan transaksi barang atau jasa dan lainnya yang dikenai PPh atau PPN yang harus dilakukan penghitungan secara bulanan.
Baca Juga: Pelajari tentang Tarif Pajak Proporsional dan Tarif Pajak Progresif dalam Dunia Pajak
- Penghitungan sanksi dan denda pajak, yakni sebagai jangka waktu untuk menentukan penghitungan sanksi dan denda pajak. Yang mana terjadi karena terlambat atau tidak melaporkan pajak, kurang bayar dan lain sebagainya. wajib pajak yang tidak lapor atau terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.
- Penghitungan imbalan bunga pajak kepada Wajib Pajak. Yakni saat hasil pemeriksaan ternyata terdapat kelebihan pembayaran pajak, atau telah dipungut pajak yang tidak seharusnya.
Sementara itu, penggunaan tahun pajak tidak jauh berbeda dengan masa pajak. Dimana Tahun Pajak juga digunakan sebagai penentu jangka waktu, baik dalam pelaporan, pembayaran maupun penghitungan pajak. Tahun Pajak akan digunakan sebagai penentuan jangka waktu dalam kurun waktu satu tahun atau 12 bulan. Jadi, jangka waktu dalam tahun pajak adalah 1 tahun kalender. Konsultan pajak Serpong adalah ahli di bidang perpajakan yang siap membantu urusan perpajakan anda.
Terakhir ada penggunaan bagian tahun pajak. Dimana maksud dari bagian tahun pajak tersebut merupakan bagian dari jangka waktu 1 Tahun Pajak yang bersangkutan. Bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak ini dapat berupa satu bulan kalender maupun beberapa bulan kalender. Sama halnya dengan masa maupun tahunan pajak, Bagian Tahun Pajak juga umumnya digunakan sebagai acuan dalam penghitungan, pembayaran, pengenaan sanksi pajak, dan lainnya. Namun, Bagian Tahun Pajak ini adalah Tahun Pajak yang tidak sama dengan tahun kalender.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.