Jasa Konsultan Pajak – Setiap warga Serpong dan dimana pun dihimbau untuk taat dalam membayar dan melaporkan pajak. Terutama bagi mereka yang menjadi wajib pajak, dan memiliki hak serta kewajiban perpajakan. Sebagai wajib pajak yang taat pajak, anda harus menyetorkan pajak yang telah dipungut atau dipotong ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Saat melakukan pembayaran pajak, khususnya pajak penghasilan, anda tentu akan mengenal istilah penghasilan kena pajak dan tidak kena pajak. Untuk memahami kedua istilah perpajakan tersebut, simak penjelasannya berikut ini.
Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan yang menjadi dasar dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Dimana penghasilan kena pajak dapat dihitung dari penghasilan kotor yang dikurangi dengan upah untuk mengumpulkan dan menjaga penghasilan. Sedangkan tarif penghasilan kena pajak umumnya didasarkan pada subjek pajaknya. Yakni tarif penghasilan kena pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri. Dan tarif penghasilan kena pajak yang dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri.
Perlu diketahui, tarif pajak yang dikenakan untuk bisa berbeda-beda. Dapatkan bantuan konsultasi pajak dari konsultan pajak Serpong untuk memahami peraturan perpajakan. Berikut ini tarif penghasilan kena pajak yang dibedakan berdasarkan pada jumlah penghasilannya, yaitu:
- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta maka tarifnya adalah 5%
- Penghasilan Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta maka tarifnya adalah 15%
- Penghasilan Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta maka tarifnya adalah 25%
- Penghasilan Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar maka tarifnya adalah 30%
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar maka tarifnya adalah 35%
Sementara itu, penghasilan tidak kena pajak.(PTKP) merupakan pengurangan penghasilan bruto. Yang mana penghasilan tersebut diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebelum menghitung PPh terutang yang tidak bersifat final. Besaran PTKP tersebut telah diatur dalam Undang-Undang dan atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ada aturan terbaru mengenai tarif PTKP yang telah ditetapkan, yaitu mengacu pada tarif yang berlaku sejak 2016. Dimana PTKP Indonesia adalah Rp 54 juta. Dan apabila wajib pajak sudah kawin, maka terdapat tambahan senilai Rp 4,5 juta.
Baca Juga: Pelajari tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berkaitan erat dengan PPh pasal 21. Sesuai dengan peraturan tarif yang ada, setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan kondisinya masing-masing. Perlu diperhatikan, dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak hanya tarif yang perlu diketahui. Namun, juga perlu diketahui status dari PTKP. Status tersebut biasanya ditulis dengan menggunakan kode-kode PTKP yaitu:
- Untuk status lajang terdiri dari TK/0 yang artinya seorang yang belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan. Selanjutnya, TK/1 yang artinya seorang yang belum menikah namun memiliki satu tanggungan. TK/2 yang artinya seorang yang belum menikah dan mempunyai dua tanggungan. Dan TK/3 artinya seorang yang belum menikah dan memiliki tiga tanggungan.
- Untuk status kawin terdiri dari TK/0 artinya telah menikah dan tidak mempunyai tanggungan. Kemudian K/1 artinya telah menikah dan memiliki satu tanggungan. K/2 yang artinya telah menikah dan memiliki dua tanggungan. Dan K/3 artinya telah menikah dan memiliki tanggungan.
- Status PTKP Digabung, yaitu K/1/0 artinya penghasilan suami dan istri digabung dan tidak mempunyai tanggungan. K/1/1 yang artinya penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki satu tanggungan. K/1/2 yang artinya penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki dua tanggungan. Dan K/1/3 artinya penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki tiga tanggungan.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.