Pelajari tentang Objek Pajak Atas Pajak Penghasilan (PPh)

Konsultan Pajak – Ketika kita yang ada di BSD membahas tentang pajak tentu ada banyak sekali hal yang harus dipelajari. Pengetahuan tentang dunia perpajakan penting bagi wajib pajak guna melaksanakan kewajibannya dengan tepat. Termasuk mempelajari tentang pajak penghasilan (PPh) yang mana merupakan salah satu jenis pajak pusat dan merupakan kategori pajak langsung. PPh sendiri memiliki kategori objek pajak yang dapat dikenai PPh sesuai dengan peraturan yang ada.

Pajak penghasilan atau yang disebut dengan PPh adalah pajak atas penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak. Dimana kemudian PPh tersebut bisa dibedakan menjadi beberapa kategori. Yang pertama adalah PPh yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi. Yang mana kategori wajib pajak orang pribadi ini terbagi atas pegawai serta bukan pegawai maupun pengusaha. Selanjutnya, PPh yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan.

Mempelajari tentang pajak penghasilan (PPh) tentunya tidak terlepas dari objek pajaknya. Konsultan pajak BSD merupakan ahli di bidang perpajakan yang memberikan layanan konsultasi pajak untuk membantu urusan pajak anda. Secara garis besar, objek pajak dari PPh dikelompokkan menjadi tiga kategori. Yang mana pengelompokan tersebut akan mengarah pada jenis-jenis PPh yang menjadi kewajiban bagi wajib pajak.

Pertama, penghasilan sebagai objek pajak atas PPh. Dimana objek PPh dalam Undang-Undang PPh telah disebutkan secara rinci. Objek pajak PPh yang merupakan penghasilan tersebut bisa meliputi:

  • Penggantian yang berkenaan dengan pekerjaan
  • Hadiah dari undian
  • Laba usaha
  • Keuntungan karena penjualan
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak
  • Bunga
  • Dividen
  • Royalti atau sebuah imbalan atas penggunaan hak
  • Sewa
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran secara berkala
  • Keuntungan karena pembebasan utang
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  • Premi asuransi
  • Iuran yang diterima perkumpulan dari anggotanya
  • Tambahan kekayaan dari penghasilan yang belum kena pajak
  • Penghasilan dari usaha berbasis industri

Baca Juga: Ketahui tentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Selanjutnya ada penghasilan yang dikenakan PPh Final. Dimana PPh Final adalah pajak penghasilan yang bersifat final dan PPh terutang tidak bisa untuk dikreditkan. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk urusan perpajakan anda yang mudah dan efisien. Berikut ini jenis penghasilan yang dapat dikenai pajak penghasilan bersifat final atau PPh Final, seperti:

  • Penghasilan bunga deposito
  • Penghasilan berupa hadiah undian
  • Penghasilan yang berasal dari transaksi saham dan transaksi sekuritas lainnya
  • Penghasilan yang berasal dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan
  • Penghasilan tertentu lainnya yang mana telah diatur berdasarkan pada Peraturan Pemerintah.

Selain objek pajak atas PPh, telah diatur dalam Undang-Undang pajak yang bukan objek pajak. Jenis-jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tersebut meliputi:

  • Bantuan atau sumbangan
  • Harta hibahan
  • Warisan
  • Pembayaran dari perusahaan asuransi
  • Dividen yang diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri
  • Iuran yang diterima dari dana pensiun
  • Bagian laba yang diterima oleh anggota perseroan komanditer
  • Penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura
  • Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu
  • Sisa lebih yang diterima oleh badan di bidang pendidikan
  • Bantuan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.