Pahami tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Konsultasi Pajak – Menurut konsultan pajak Serpong, sebagai seorang warga negara yang baik, penting untuk taat membayar pajak. Untuk membayar pajak dengan tepat, penting sekali memahami tentang ketentuan pajak. Tidak terkecuali dalam memahami berbagai jenis pajak seperti pajak penghasilan atau PPh. Pajak yang dikenakan atas penghasilan ini dibedakan ke dalam beberapa jenis pasal, salah satunya pasal 23. Dimana PPh pasal 23 memiliki ketentuan dan peraturan perpajakan sesuai undang-undang perpajakan.

Pajak Penghasilan Pasal 23 atau dikenal juga dengan PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu. Yakni penghasilan yang berupa modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain penghasilan yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Pada umumnya penghasilan yang dikenai pajak atas PPh pasal 23, terjadi karena adanya suatu transaksi. Yaitu transaksi yang dilakukan antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan.

Penting untuk mengetahui siapa saja yang berhak memotong PPh pasal 23 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dimana pihak pemotong PPh Pasal 23 bisa meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, Bentuk Usaha Tetap dan perwakilan perusahaan luar negeri. Serta Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang mana telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Konsultasi pajak dengan ahli pajak, konsultan pajak Serpong.

Selanjutnya, anda perlu mengetahui penerima penghasilan yang dipotong oleh PPh Pasal 23. Yang mana meliputi Wajib Pajak dalam negeri, bisa berupa orang pribadi atau badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Selanjutnya, prosedur pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dimana pembayaran PPh pasal 23 dilakukan oleh pihak pemotong. Yang selanjutnya diserahkan melalui Bank Persepsi yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo pembayaran PPh pasal 23 adalah tanggal 10, sebulan setelah terutangnya PPh.

Pengenaan tarif PPh pasal 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dimana DPP tersebut adalah jumlah bruto dari penghasilan. Umumnya, terdapat dua jenis tarif yang dikenakan pada pemotongan PPh pasal 23, yaitu 15% dan 2%. Pengenaan persentase tarif tersebut tergantung pada objek PPh pasal 23, berikut penjelasannya:

  • Tarif PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh pasal 21.
  • Tarif PPh pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lainnya. Yang mana berkaitan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan.
  • Tarif PPh pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa.

Baca Juga: Pelajari tentang Objek Pajak Atas Pajak Penghasilan (PPh)

Perlu diketahui, Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dipotong tarif PPh pasal 23 100% lebih tinggi. Sedangkan, jumlah bruto merupakan seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya. Jumlah penghasilan bruto dimaksud tersebut tidak berlaku atas:

  • Penghasilan yang dibayarkan untuk keperluan transaksi sehubungan dengan jasa katering
  • Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa yang telah dikenakan pajak bersifat final
  • Pembayaran gaji, honorarium, dan pembayaran lainnya yang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja.
  • Pembayaran yang diberikan kepada penyedia jasa dari hasil pengadaan barang atau material terkait dengan jasa yang diberikan.
  • Pembayaran yang dilakukan melalui seorang penyedia jasa kepada seorang pihak ketiga.
  • Pembayaran yang diberikan kepada penyedia jasa yang berupa penggantian.

Itulah tadi pembahasan mengenai PPh pasal 23 dan ketentuannya. Untuk memudahkan urusan perpajakan anda dengan ahli di bidang pajak yaitu konsultan pajak Serpong. Dengan begitu uruan perpajakan termasuk PPh pasal 23 dapat terselenggara dengan baik.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.