Jasa Pajak – Menurut Konsultan Pajak BSD, dalam dunia perpajakan ada banyak jenis pajak yang perlu untuk dipelajari. Seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang termasuk dalam kategori pajak objektif. Meski keduanya merupakan pajak objektif, namun mekanisme pemungutan pajaknya berbeda. Dimana PPN dipotong atas konsumsi barang kena pajak (BKP). Sementara itu PPnBM lebih spesifik, dimana jenis pajak ini dipotong atas konsumsi barang kena pajak (BKP) yang mewah.
Penting bagi setiap wajib pajak untuk mempelajari mekanisme pemungutan pajak. Tidak terkecuali pemungutan PPN dan PPnBM. Dimana pihak yang wajib untuk membayar atau menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dimana pemungut PPN atau PPnBM, meliputi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. selanjutnya yaitu Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam memungut, membayar hingga melaporkan PPN dan PPnBM telah diatur dalam ketentuan peraturan Undang-Undang pajak.
Seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib untuk menyetorkan PPN dan PPnBM atas transaksi barang kena pajak yang dilakukannya. Dimana dalam pemungutan PPN perlu dihitung melalui pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Selanjutnya, PPnBM dipungut oleh PKP atas Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Pengenaan PPN bisa disertai dengan pungutan PPnBM atas konsumsi BKP yang tergolong mewah. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus pajak lebih mudah melalui layanan konsultasi pajak.
PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh seorang PKP harus disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya. Batas waktu penyetoran PPN dan PPnBM yaitu setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. PPN atau PPnBM atas Impor BKP haruslah dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Apabila pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka pembayaran PPN dan PPnBM harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Impor.
Sarana pembayaran atau penyetoran pajak atas PPN dan PPnBM menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP). Formulir SSP tersebut telah tersedia di Kantor-kantor Pelayanan Pajak dan Kantor-kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Surat Setoran Pajak (SSP) tersebut dinyatakan lengkap dan sah apabila jumlah PPN atau PPnBM yang disetorkan sesuai dengan yang tercantum di dalam Daftar Nominatif Wajib Pajak (DNWP). Konsultasi pajak dengan ahli pajak konsultan pajak BSD merupakan solusi tepat dalam mengurus segala urusan perpajakan anda.
Baca Juga: Pahami tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Ada beberapa karakteristik yang dimiliki PPN yang mungkin bisa membedakannya dengan jenis pajak lainnya. Seperti pajak tidak langsung, pajak yang bersifat objektif, multi-stage tax, dan dihitung dengan metode indirect subtraction. Selain itu, PPN juga merupakan pajak atas konsumsi umum dalam negeri, netral, dan tidak menimbulkan pajak berganda. Sedangkan untuk PPnBM memiliki karakteristik sebagai pungutan tambahan yang hanya dikenakan satu kali. Selain itu, PPnBM tidak dapat dikreditkan dan dibayarkan pada saat perolehan BKP tergolong mewah.
Sudah pasti PPN dan PPnBM memiliki perbedaan. Dimana PPN adalah pungutan pajak atas barang atau jasa kena pajak. Sementara itu, PPnBM adalah pungutan pajak atas barang kena pajak yang termasuk dalam kategori barang mewah. Jadi pemungutan PPnBM lebih spesifik, yaitu untuk golongan BKP mewah. PPN dibayarkan ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) mendapatkan manfaat dari Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP).
Sedangkan, PPnBM merupakan pajak yang dikenakan ketika terjadi pembelian terhadap barang-barang yang memiliki kategori sebagai barang mewah. Dimana PPnBM adalah upaya pemerintah menyeimbangkan beban pajak antara konsumen yang memiliki penghasilan tinggi dengan yang memiliki penghasilan lebih rendah.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.