Pelajari tentang Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang Merupakan Pajak Objektif

Jasa Pajak – Bagi konsultan pajak BSD, belajar pajak tentu bisa meliputi jenis pajak dan aturan-aturannya. Seperti yang diketahui, ada banyak jenis pajak yang bisa dikenakan kepada seorang wajib pajak. Terkait dengan transaksi penjualan barang mewah, anda tentu sering mendengar tentang PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah. Dimana pengenaan PPnBM hampir mirip dengan PPN yang dipungut atas Barang Kena Pajak. Namun, pemungutan PPnBM lebih spesifik dimana pajaknya dipungut atas Barang Kena Pajak tergolong mewah.

PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) adalah salah satu jenis pajak objektif yang melihat dari objek pajaknya. Pungutan pajak ini biasanya akan dikenakan selain pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dimana pungutan pajaknya dilakukan atas transaksi atau kegiatan penjualan barang-barang yang tergolong mewah dan dapat dikenai pajak. Hadirnya PPnBM diharapkan mampu menjalankan fungsi keseimbangan pembebanan pajak. Yakni antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen dengan penghasilan tinggi. Konsultasikan keperluan pajak anda bersama ahlinya, konsultan pajak BSD.

Berbicara tentang PPnBM tentu tidak terasa darui jenis barang yang dapat dikenai pajak. Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada, PPnBM dapat dikenakan terhadap beberapa barang yang tergolong mewah. Serta impor barang kena pajak yang tergolong dalam kategori mewah. PPnBM hanya akan dikenakan pada saat penyerahan BKP Mewah yang dilakukan oleh pabrikan atau pengusaha yang menghasilkan. Dan pada saat dilakukannya impor BKP yang tergolong mewah. Sementara yang dimaksud dengan BKP yang tergolong mewah yaitu:

  • Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
  • Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Dalam dunia perpajakan, penting untuk mengetahui mekanisme pemungutan pajak termasuk PPnBM. Dimana mekanisme pungutan pajaknya sedikit berbeda dengan PPN. Dalam pemungutan PPnBM dilakukan dengan menggunakan faktur pajak sebagaimana yang diisyaratkan dalam pemungutan PPN. Hanya saja, dalam pungutan PPnBM tidak dikenal istilah pajak masukan. Jadi pemungutan PPnBM tidak dikenal sistem pengkreditan pajak seperti yang ada di dalam PPN. Konsultasikan keperluan pajak anda bersama ahlinya, konsultan pajak BSD.

Baca Juga: Pelajari Bermacam-Macam Jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang Perlu Diketahui

Penting sekali mengetahui tarif pajak yang dikenakan atas pungutan PPnBM sebagaimana peraturan pajak yang telah ditetapkan. Dimana pengenaan tarif pajak atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dapat digolongkan ke dalam beberapa kategori. Pengelompokan kategori tarif pajak tersebut yaitu:

  • Tarif 10% untuk kendaraan umum kategori tertentu, alat rumah tangga, alat pendingin, hunian mewah, televisi, dan minuman non-alkohol.
  • Tarif 20% untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, alat fotografi, berbagai jenis permadani, peralatan olahraga impor, dan barang.
  • Tarif 25% untuk kendaraan bermotor berat dan berbahan bakar solar, misalnya combi, pick up, dan minibus.
  • Tarif 35% untuk minuman bebas alkohol, bahan berbahan kulit impor, batu kristal, bus, dan barang pecah belah

Dalam pemungutan PPnBM pengusaha kena pajak sebagai pihak pemungut perlu menerbitkan faktur pajak. Dimana faktur pajak tersebut memiliki fungsi yang penting sebagai bukti pemungutan pajak. Yang mana faktur tersebut diterbitkan pada saat melakukan penyerahan barang kena pajak tergolong mewah. Kemudian saat penerimaan pembayaran, yang mana terjadi sebelum kegiatan penyerahan barang kena pajak tersebut. Selanjutnya, pada saat penerimaan pembayaran termin dan lainnya sesuai dengan peraturan menteri keuangan.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.