Konsultan Pajak – Bagi anda yang di BSD dan berkecimpung dalam dunia perpajakan tentu mengenali setiap jenis pajak. Seperti istilah mengenai pajak konsumsi, yang mana sering didengar dalam menjalankan transaksi. Pajak konsumsi sendiri dapat dipungut saat seseorang melakukan tindakan konsumsi baik atas barang atau jasa yang bisa dikenai pajak. Mengingat pajak adalah pungutan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, maka peraturan perpajakan harus dipahami dengan baik.
Pada dasarnya, pajak konsumsi adalah bagian dari Pajak Pertambahan Nilai atau yang dikenal dengan PPN. Pajak ini merupakan jenis pajak yang dapat dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari suatu barang atau jasa dari pihak produsen ke konsumen. Namun, perlu untuk dipertegas kembali pajak tersebut dikenakan untuk konsumsi apa. Karena konsumsi atau menggunakan jasa boga dan catering bisa berbeda pengenaan pajaknya dengan pungutan PPN. Konsultasi pajak dengan konsultan pajak BSD dapat membantu anda dalam penyelesaian urusan pajak.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah ditentukan peraturan mengenai pajak konsumsi. Dimana dalam peraturan perundang-undangan tersebut telah disebutkan bahwa jasa boga atau katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya, jasa boga atau katering yang dimaksud tersebut merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman. Yang mana jasa dimaksud tersebut dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses catering yang diinginkan oleh pemesan. Disebutkan pula bahwa jenis jasa ini tidak dikenai PPN.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai pajak konsumsi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), menyebut jasa boga atau katering dikenakan PPh Pasal 23. Dimana dalam hal ini menjadi kewajiban bagi bendahara untuk memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23. Dimana PPh yang perlu diserahkan oleh bendahara sebesar 2% dari jumlah jasa boga atau catering tersebut. Namun, apabila anda tidak memiliki NPWP, maka besaran tarif yang harus dipotong bisa mencapai 4%. Penting bagi wajib pajak mengetahui pungutan atau pemotongan pajak konsumsi untuk bisa melaksanakan kewajiban pajak dengan tepat dan akurat.
Pajak konsumsi dari jasa boga atau katering sendiri merupakan salah satu dari jenis jasa yang termasuk objek pajak atas pemungutan PPh pasal 23. Hal tersebut sebagaimana yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Setiap wajib pajak berkewajiban untuk melakukan hitung, setor, dan lapor pajak termasuk PPh pasal 23 atas konsumsi jasa. Konsultan pajak BSD adalah bantuan tepat bagi anda untuk mengurus berbagai urusan perpajakan dengan mudah.
Baca Juga: Pengurusan SPT Tahunan Online untuk Lapor Pajak Online
Pengurusan pajak sekarang ini bisa dilakukan dengan mudah melalui layanan digital pajak yang disediakan oleh DJP. Baik itu dalam menghitung, menyetor hingga untuk pelaporan pajak. Langkah pertama untuk mengurus pajak online seperti PPh pasal 23 adalah dengan membuat ID billing terlebih dahulu. Kemudian, anda bisa membayar pajak terutang seperti PPh pasal 23 tersebut melalui ATM, teller bank, dan fitur lainnya sesuai dengan fasilitas DJP. Selanjutnya anda bisa mengirimkan laporan pajak dilampiri dengan bukti potong pajak melalui fitur e-Filing.
Fitur dan layanan pajak online yang tersedia saat ini memudahkan setiap orang dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Tidak terkecuali dalam membayar pajak atas pemungutan PPh pasal 23 online dan melakukan pengisian SPT Masa PPh Pasal 23. Perlu diperhatikan jatuh tempo pembayaran adalah setiap tanggal 10 sebulan setelah bulan terutangnya pajak. Sedangkan untuk pelaporan pajaknya, jatuh temponya yaitu setiap tanggal 20 atau sebulan setelah bulan terutang pajaknya.
Itulah tadi pembahasan mengenai pajak konsumsi. Seperti yang kita ketahui, pajak memiliki banyak sekali peraturan yang rumit untuk dipelajari. Oleh karena itu, kita membutuhkan tenaga ahli di bidang perpajakan. Konsultan pajak BSD sebagai seorang ahli pajak dapat membantu anda memahami peraturan perpajakan.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.