Pelajari tentang Pemotongan dan Pemungutan Pajak

Konsultasi Pajak – Bagi anda yang berkecimpung di dunia perpajakan seperti konsultan pajak Serpong tentu sering menjumpai berbagai jenis pajak. Sebagai sumber penghasilan utama dan pendapatan Negara, pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional. Dimana dalam dunia perpajakan sering kita dengar tentang pemotongan dan pemungutan pajak. Kedua istilah tersebut sekilas memiliki arti sama, namun keduanya memiliki makna yang berbeda.

Sudah menjadi kewajiban bagi setiap wajib pajak untuk memahami dan mengerti berbagai istilah dalam dunia perpajakan. Tidak terkecuali untuk memahami istilah pemotongan dan pemungutan pajak. Dimana pemotongan pajak bisa diartikan sebagai kegiatan memotong pembayaran diterima berdasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sedangkan, pemungutan pajak bisa diartikan sebagai menambah jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya diterima. Pemungutan pajak umumnya dilakukan oleh penerima penghasilan atau pihak yang menerima pembayaran.

Berdasarkan pada penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa pemotongan dan pemungutan adalah hal yang berbeda. Konsultasi pajak dengan konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk menyelesaikan permasalahan pajak anda. Ketahui perbedaan antara pemotongan dan pemungutan pajak, berikut ini:

Aspek Makna

Pemotongan pajak berkaitan erat dengan pengurangan pembayaran atau penerimaan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak. Seperti misalnya pada pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang berkaitan dengan gaji pegawai. Sementara itu, pemungutan pajak berkaitan erat dengan penambahan yang akan diterima. Seperti misalnya seorang pengusaha kena pajak yang diwajibkan untuk memungut PPN.

Pihak Pemotong atau Pemungut

Dalam istilah pemotongan pajak, pihak pemotong biasanya terdiri dari pemberi penghasilan atau pihak yang membayarkan. Seperti dalam pemotongan PPh pasal 21 atas gaji karyawan, dimana pihak yang memotong merupakan perusahaan. Sedangkan, untuk pemungutan pajak biasanya dilakukan oleh penerima penghasilan yang menerima pembayaran.

Jenis Pajak

Dalam pemotongan pajak jenis pajaknya umumnya berkaitan erat dengan pajak penghasilan (PPh). Mulai dari PPh pasal 4 ayat 2 ataupun PPh yang bersifat final, PPh 21, PPh 23 dan juga PPh pasal 26. Sementara itu, pemungutan pajak seringkali berkaitan erat dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemungutan pajak juga bisa meliputi pajak penghasilan atau PPh pasal 22.

Baca Juga: Perhatikan Pemungutan Pajak Konsumsi yang Perlu Diketahui

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa pemotongan atau pemungutan pajak bukan berarti menjadi tambahan beban pajak. Pemotongan dan pemungutan pajak ini semata-mata hanyalah suatu cara pandang mengenai bagaimana pajak yang menjadi tanggung jawab dari wajib pajak. Konsultasikan berbagai permasalahan pajak dengan ahli pajak, konsultan pajak Serpong.

Pemotongan dan pemungutan adalah dua istilah perpajakan berbeda. Dimana pemotongan berarti memotong atau mengurangi pembayaran yang mana berkaitan dengan jumlah yang diterima. Dimana pemotongan pajak tersebut biasanya dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan atau pihak yang membayarkan. Sedangkan untuk istilah pemungutan pajak berarti memungut atau menambah. Yang mana berkaitan erat dengan jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya diterima. Pemungutan pajak dilakukan oleh pihak penerima penghasilan. Namun, dalam kondisi tertentu pemungutan pajak dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan.

Meski memiliki perbedaan, pemotongan dan pemungutan pajak ternyata juga memiliki persamaan. Dimana persamaan keduanya terletak pada pihak yang melakukannya. Baik itu yang merupakan pihak yang melakukan kegiatan pemotongan ataupun pihak yang melakukan pemungutan pajak sama-sama merupakan kepanjangan tangan dari otoritas pajak (fiskus). Dimana pemotongan dan pemungutan berperan penting untuk dapat mengambil dan menyetorkan pajak kepada kas negara. Pastikan anda memahami masalah perpajakan dengan baik melalui layanan konsultasi pajak bersama konsultan pajak Serpong.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.