Jenis Pajak Paling Umum Berdasarkan pada Lembaga Pengelolanya

Jasa Konsultan Pajak – Pajak adalah kontribusi wajib yang harus disetorkan oleh Wajib Pajak Serpong dan dimana pun kepada kas negara. Dimana dalam pemungutan, penyetoran hingga pelaporannya, telah diatur dalam undang-undang perpajakan. Sehingga, pajak bersifat memaksa dan harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya. Sebagai kontribusi wajib yang harus disetorkan oleh setiap Wajib Pajak, peran pajak sangatlah penting sebagai sumber pendapatan negara. Dimana perannya begitu besar dalam membantu pembangunan negara.

Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa pajak memiliki peran yang sangat penting bagi pembangunan negara. Sehingga, membayar pajak secara tidak langsung kita telah mendukung pembangunan negara. Demi terselenggaranya ketaatan dalam pembayaran pajak, maka anda perlu mengetahui tentang pajak dengan baik. Termasuk mengenal berbagai jenis pajak yang ada di Indonesia. Secara garis besar, jenis pajak dibedakan berdasarkan pada lembaga pengelolanya. Konsultan pajak Serpong membantu anda mengurus pajak dengan mudah melalui konsultasi pajak.

Berdasarkan pada pihak atau lembaga yang mengelolanya, pajak dibedakan menjadi dua. Jenis pajak berdasarkan pada lembaga yang mengelolanya terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Pengertian pajak pusat sendiri merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat. Dimana lembaga resmi yang mengelola pajak tersebut adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan. Pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah pusat terbagi ke dalam beberapa jenis, yang terdiri dari:

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan atau PPh merupakan jenis pajak pusat yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas penghasilan yang diperolehnya. Setiap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam satu tahun pajak, baik itu dari dalam maupun luar negeri merupakan objek pajak atas PPh. Dimana dalam pungutannya PPh terbagi ke dalam beberapa jenis pasal yaitu PPh Pasal 15, 21, 22, 23, 25, dan pasal lainnya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah jenis pajak pusat yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa. Dimana transaksi tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak baik individu maupun badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN adalah jenis pajak yang bersifat tidak langsung dan dilakukan antara produsen ke konsumen. Jadi, pihak yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah pihak produsen. Namun, pihak yang wajib untuk membayar PPN adalah konsumen akhir.

Baca Juga: Inilah Peran Penting dari Pajak Sebagai Pungutan Wajib

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Sesuai dengan namanya, PPnBM merupakan pajak penjualan yang dikenakan atas kegiatan transaksi barang mewah. Yang mana barang kena pajak dengan kategori mewah tersebut bisa didapatkan dari dalam maupun dari luar negeri. Objek pajak atas PPnBM yang termasuk barang mewah adalah barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok. Barang tersebut hanya dikonsumsi masyarakat tertentu untuk menunjukkan status. Dan barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat dengan penghasilan tinggi.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah jenis pajak pusat yang diberlakukan atas kepemilikan, pemanfaatan, dan atau penguasaan tanah dan atau bangunan. PBB umumnya terbagi atas dua sektor. Yang pertama yaitu PBB Sektor P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang mana diadministrasikan pemerintah kabupaten atau kota. Selanjutnya ada PBB Sektor P3 atau Pajak Bumi dan Bangunan Perhutanan, Pertambangan, dan Perkebunan. PBB P3 diadministrasikan langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bea Materai (BM)

BM atau Bea Materai termasuk jenis pajak pusat di Indonesia yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen. Seperti akta notaris, surat perjanjian, kwitansi pembayaran, hingga surat berharga dengan nominal uang di atas jumlah dan ketentuan tertentu.

Selanjutnya, jenis pajak berdasarkan lembaga pengelolanya adalah Pajak Daerah. Pengertian pajak daerah sendiri mengacu pada pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah. Baik itu pada tingkat provinsi maupun pada tingkat kota atau kabupaten, yang mana diadministrasikan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah. Jenis pajak daerah bisa meliputi pajak kendaraan bermotor dan lainnya.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.