Konsultasi Pajak – Menurut Konsultan Pajak Serpong, pajak sudah sangat melekat dalam kehidupan kita. Dimana dalam melakukan sebuah transaksi terutama jual beli produk atau layanan, seringkali dijumpai pungutan PPN. Dimana PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah salah satu jenis pajak tidak langsung yang dipungut oleh pemerintah pusat atas konsumsi barang atau jasa kena pajak. Sebagai seorang wajib pajak sudah menjadi kewajiban dalam memungut dan menyetorkan PPN sesuai peraturan perundang-undangan pajak.
Sebagai konsumen sekaligus seorang wajib pajak yang akan dibebankan pungutan PPN, maka penting memahami tentang PPN dengan baik. Pengertian PPN sendiri adalah pajak yang dapat dikenakan pada setiap transaksi pembelian produk dalam negeri yang dilakukan oleh wajib pajak perorangan, badan, maupun pemerintah. Jadi, PPN adalah pungutan pajak yang akan dibayarkan atas penjualan barang atau jasa kena pajak dengan tarif yang telah ditentukan.
Dalam proses pemungutannya, PPN melibatkan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dimana PKP tersebut merupakan pelaku pembayaran atas pemungutan PPN yang dipungut dari pihak konsumen akhir. Setiap pihak yang ada di dalam rantai pasok, mulai dari produsen, grosir hingga pengecer bertindak sebagai pihak pemungut PPN. Pihak-pihak tersebut harus memungut PPN dari pelanggannya dan memasukkan pungutan PPN tersebut ke dalam penyetoran pajak ke kas negara.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib untuk memungut, menyetor, serta melaporkan PPN. Konsultasikan permasalahan pajak anda dengan ahli pajak yaitu konsultan pajak Serpong. Sebelum itu, anda harus mengetahui apa saja yang termasuk objek PPN. Dimana objek PPN bisa merupakan barang atau jasa kena pajak yang akan dikenakan pungutan PPN. Secara umum, jenis objek PPN yang dimaksud tersebut meliputi:
- Barang Kena Pajak (BKP)
Barang kena pajak atau disingkat menjadi BKP merupakan barang fisik. Baik itu yang merupakan barang bergerak maupun yang merupakan barang tidak bergerak. Serta bisa berupa barang yang tidak berwujud fisik yang mana termasuk dalam kategori objek PPN. Contoh barang berwujud fisik dimaksud tersebut seperti motor, mobil, rumah, dan lainnya. Dan contoh barang tidak berwujud fisik seperti hak paten, merk dagang, hak cipta, dan lainnya.
- Jasa Kena Pajak (JKP)
Jasa kena pajak atau disebut JKP adalah setiap kegiatan berbasis pelayanan. Yang mana mengakibatkan suatu produk, fasilitas, atau hak, tersedia untuk digunakan atau untuk dikonsumsi. Yang termasuk kategori Jasa Kena Pajak (JKP) telah diatur di dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dimana jenis JKP yang dapat dikenai PPN adalah jasa-jasa tertentu, kecuali jasa yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.
Baca Juga: Simak Penjelasan Mengenai Kategori Wajib Pajak
Perlu diperhatikan, terdapat beberapa kategori objek PPN yang perlu diketahui. Beberapa kategori dari objek PPN tersebut diantaranya yaitu:
- Pengalihan atau pemberian Barang Kena Pajak (BKP) di dalam wilayah pabean yang dilakukan baik oleh seorang pengusaha, pedagang, atau pengecer.
- Impor Barang Kena Pajak atau BKP.
- Pengalihan atau pemberian Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam wilayah pabean yang dilakukan baik oleh pengusaha atau penyedia jasa.
- Pemakaian BKP tak berwujud fisik dari luar wilayah pabean di dalam wilayah pabean.
- Penggunaan JKP dari luar wilayah pabean yang dilakukan di dalam wilayah pabean.
- Ekspor BKP yang berwujud fisik yang dilakukan oleh seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Perdagangan atas BKP yang tidak berwujud fisik oleh seorang PKP.
- Ekspor JKP yang dilakukan oleh seorang PKP.
Secara khusus PPN juga bisa dikenakan atas kegiatan atau pekerjaan membangun sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perorangan atau badan. Dimana pekerjaan tersebut dilakukan tidak dalam rangka bisnis. Hal tersebut juga berlaku apabila kegiatan membangun sendiri tersebut menggunakan jasa kontraktor yang berstatus sebagai PKP. Dimana pihak kontraktor tersebut harus melakukan pemungutan PPN. Konsultasikan permasalahan pajak anda dengan ahli pajak yaitu konsultan pajak Serpong.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.