Pemungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang Perlu Diperhatikan

Jasa Pajak – Menurut konsultan pajak BSD, pungutan pajak adalah pungutan wajib yang bisa dikenakan atas kegiatan transaksi. Tidak terkecuali dalam melakukan kegiatan transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Dimana penyerahan atas BKP tersebut umumnya dapat dikenakan PPN, namun kegiatan penyerahan BKP tersebut juga dapat dikenakan PPnBM. Pemungutan PPnBM atau pajak penjualan barang mewah tersebut haruslah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mempelajari tentang pemungutan pajak adalah hal penting yang perlu diperhatikan dengan baik. Termasuk mengenai pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Pengertian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sendiri adalah pungutan pajak yang dikenakan pada barang kena pajak yang tergolong mewah. PPnBM tersebut bisa dikenakan pada produsen yang menghasilkan atau mengimpor barang kena pajak tergolong mewah dalam kegiatan usahanya. Ketahui karakteristik yang dimiliki oleh PPnBM berikut ini:

  • Pengenaan PPnBM hanya terjadi satu kali saja, yaitu dilakukan pada waktu penyerahan barang yang dilakukan oleh pabrik. Atau pada saat penyerahan barang yang dilakukan oleh pengusaha kepada produsennya.
  • PPnBM tidak akan memberlakukan pengkreditan atas pungutan pajaknya. Namun, jika eksportir melakukan pengeksporan barang mewah yang dapat dikenai pajak, maka PPnBM yang sudah dibayarkan saat perolehan dapat diajukan kembali sebagai restitusi.
  • Tidak ada istilah pajak masukan dalam pemungutan PPnBM. Apabila wajib pajak sudah melakukan penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah, maka penyerahan selanjutnya tidak akan dikenakan pajak kembali.

Konsultasi pajak bersama ahli di bidang pajak, konsultan pajak BSD membantu anda memahami dunia perpajakan dengan baik. Dalam pemungutan PPnBM, anda perlu mengenali apa saja yang termasuk dalam objek pajak PPnBM. Dimana objek pajak yang menjadi dasar atas pengenaan PPnBm merupakan penyerahan BKP yang tergolong mewah. Dimana penyerahan BKP mewah tersebut dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan atau yang memproduksi BKP mewah tersebut. Yang termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak Mewah yaitu:

  • Barang-barang yang bukan termasuk barang kebutuhan pokok
  • Barang-barang yang dikonsumsi oleh golongan atau kalangan masyarakat tertentu
  • Barang-barang yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang-barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status sosial pada kalangan masyarakat tertentu

Baca Juga: Pengetahuan Mendasar tentang Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Berdasarkan pada kategori barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut, bisa diketahui jenis barang yang dikenai PPnBM. Berikut ini jenis barang yang dapat dikenakan PPnBM, meliputi:

  • Kendaraan bermotor
  • Kelompok hunian mewah
  • Kelompok pesawat udara
  • Kelompok balon udara
  • Kelompok peluru senjata api
  • Kelompok kapal pesiar mewah

Dalam perlakukan pajaknya, PPnBM bisa dikenakan atas situasi yang berbeda. Yaitu tarif pajak atas penjualan barang mewah yang dikenakan paling rendah adalah 10% dan paling tinggi yaitu 200%. Dimana perbedaan antara dua tarif pajak tersebut didasarkan pada pengelompokan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah. Penetapan tarif pajak atas pungutan PPnBM sendiri telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan perpajakan. Sedangkan tarif yang dikenakan atas kegiatan ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah yaitu 0%.

Konsultan pajak BSD dapat membantu urusan pajak anda melalui layanan konsultasi pajak. Lebih lanjut, hal perlu diperhatikan mengenai pungutan PPnBM yaitu, pungutan pajak ini memiliki prinsip pemungutan pajak yang dilakukan hanya satu kali saja. Pungutan pajak atas PPnBM bisa dilakukan saat penyerahan BKP mewah oleh pabrikan atau produsen dan impor barang mewah. Sedangkan untuk penyerahan BKP mewah pada tingkat berikutnya tidak akan lagi dikenai PPnBM. Pengenaan PPnBM ini bisa diikuti dengan pengenaan PPN berdasarkan pada objek pajaknya.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.