Jasa Konsultan Pajak – Dalam dunia bisnis tentu anda yang di Serpong atau dimana pun akan menjumpai pemungutan pajak. Terutama dalam kegiatan transaksi atas barang atau jasa kena pajak, yang mana dapat dikenakan pemungutan pajak tertentu. Dalam hal ini pungutan pajak yang bisa dikenakan yaitu PPN hingga PPnBM. Dimana beberapa jenis barang dapat dikenai PPN sekaligus PPnBM, simak penjelasannya berikut ini.
PPN dan PPnBm adalah jenis pajak pusat yang pemungutannya didasarkan pada sifat objek pajaknya. Sehingga keduanya termasuk jenis pajak objektif, yang melihat keadaan dari objek pajaknya. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dikenakan terhadap pertambahan nilai atas faktor-faktor produksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sedangkan, PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) adalah pungutan pajak yang ditujukan terhadap segala bentuk proses impor atau jual beli barang yang tergolong mewah.
Meski PPN dan PPnBM termasuk dalam jenis pajak objektif, namun keduanya memiliki perbedaan. Dimana letak perbedaannya terletak pada Barang Kena Pajak atau BKP yang diperdagangkan oleh pengusaha kena pajak. Dimana dalam pemungutan PPnBM hanya akan dibebankan pada transaksi jual beli barang kena pajak yang mewah serta kegiatan impor. Selain itu, PPN dan PPnBM memiliki perbedaan karakteristik yang meliputi:
- PPN adalah pungutan yang dikenakan pada pertambahan nilai suatu barang. Sementara untuk PPnBM adalah pajak tambahan yang ditetapkan khusus bagi barang-barang bersifat mewah.
- Proses pengenaan PPN dibebankan pada setiap proses produksinya sampai pendistribusian barang. Yaitu pada setiap BKP yang diproduksi melalui berbagai level mulai dari pabrikan, retail, hingga pada pengecer. Sedangkan PPnBM bukan dikenakan pada barangnya melainkan dibebankan kepada PKP. Pemungutan PPnBM dibebankan pada seorang PKP yang melakukan kegiatan impor dan memproduksi langsung barang mewah.
- Dalam pemungutan PPN dapat dilakukan pengkreditan pajak melalui pajak masukan dan pajak keluaran. Sementara itu, dalam pemungutan PPnBm tidak diberlakukan pengkreditan pajak tersebut pada BKP yang tergolong mewah.
Baca Juga: Pemungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang Perlu Diperhatikan
Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih efektif melalui layanan konsultasi pajak. Lebih lanjut PPN sebagai pungutan atas konsumsi barang kena pajak ini memiliki 5 objek pajak, meliputi:
- Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dalam daerah pabean yang dilakukan oleh seorang pengusaha kena pajak
- PPN akan dibebaskan untuk impor atas Barang Kena Pajak
- PPN dapat dikenakan pada pemanfaatan Barang Kena Pajak yang tidak berwujud dari luar pabean di dalam daerah pabean. Dimana BKP tidak berwujud dimaksud bisa berupa hak cipta, hak paten, dan merek dagang.
- PPN diberikan untuk pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- PPN dikenakan pada ekspor atas Barang Kena Pajak baik berwujud atau tidak berwujud. Dan pada ekspor Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
PPN dikenakan untuk barang konsumsi, sedangkan PPnBM ditujukan untuk barang mewah. Dimana pungutan PPnBM bertujuan untuk memperoleh keseimbangan pajak antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen berpenghasilan rendah. PPnBM juga ditujukan untuk melindungi produsen kecil dan tradisional dalam negeri. PPnBM memiliki karakteristik tersendiri yang bisa meliputi:
- PPnBM merupakan pungutan tambahan di samping atau setelah pungutan PPN
- PPnBM bukanlah pajak yang bisa dikreditkan dengan pungutan pajak PPN
- PPnBM hanya akan dipungut sekali saja saat impor BKP yang termasuk mewah. Atau pada saat penyerahan BKP mewah yang dilakukan oleh PKP pabrikan dari BKP yang tergolong mewah tersebut.
- PPnBM yang sudah dibayarkan pada saat perolehannya bisa diminta kembali. Yaitu pada saat eksportir melakukan ekspor BKP yang tergolong mewah tersebut.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.