Berikut Adalah tentang SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN dan PPh

Jasa Konsultan Pajak – Dalam dunia perpajakan tentu kita yang di Serpong mengenal istilah Surat Pemberitahuan (SPT). Setiap wajib pajak yang akan melaporkan pajaknya tentu perlu mengisi formulir SPT sesuai dengan jenis pajak yang akan dilaporkan. Seperti halnya SPT Masa, yakni surat pemberitahuan yang digunakan untuk melaporkan pajak dalam masa pajak tertentu. Secara umum jenis SPT Masa pajak, terdiri dari SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh).

Penting sekali bagi setiap wajib pajak untuk mempelajari mengenai SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh. Dengan begitu, wajib pajak bisa menjalankan pelaporan pajaknya dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada. Surat pemberitahuan (SPT) Masa sendiri merupakan surat pemberitahuan yang harus dibuat dan dilaporkan setiap masa pajak tersebut atau secara bulanan. Meski SPT Masa PPN dan PPh sama-sama dibuat dan dilaporkan setiap masa pajak atau setiap bulan, namun keduanya merupakan jenis SPT Masa yang berbeda.

SPT Masa PPN adalah surat pemberitahuan masa yang dipergunakan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan, SPT Masa PPh adalah surat pemberitahuan masa yang dipergunakan untuk Pajak Penghasilan (PPh). Kedua jenis SPT Masa tersebut memiliki jenisnya masing-masing. Yang mana SPT Masa tersebut dibuat dan dilaporkan satu bulan sekali atau setiap masa pajak, yaitu ketika dilakukannya transaksi PPN dan PPh. Konsultasi pajak bersama ahli pajak, konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mempelajari pajak dengan mudah.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, jenis SPT Masa dapat dibedakan dari jenis pajaknya. Apakah jenis pajak yang akan dilaporkan tersebut termasuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dimana baik dalam SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN memiliki beberapa jenis SPT Masa masing-masing. Berikut ini jenis SPT Masa PPN atas transaksi barang atau jasa kena pajak, meliputi:

  • SPT Masa PPN dan PPnBM, yaitu SPT Masa untuk kegiatan transaksi barang kena pajak yang dikenai PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dimana dalam pelaporannya digunakan SPT Masa PPN dengan Formulir SPT Masa PPN 1111.
  • SPT Masa PPN bagi PKP dan pedagang eceran, yang mana digunakan untuk transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dan pedagang eceran. Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) yang digunakan adalah Formulir SPT Masa PPN 1111 DM.
  • SPT Masa PPN bagi Pemungut ditujukan bagi pemungut. Yang mana artinya surat pemberitahuan (SPT) yang diperuntukkan bagi para pemungut PPN dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN 1107.

Baca Juga: Pelaporan Formulir SPT (Surat Pemberitahuan)

Selain jenis SPT Masa PPN, ada beberapa jenis SPT Masa PPh. Ketahui jenis SPT Masa PPh tersebut berikut ini:

  • SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang digunakan untuk pemungutan pajak atas PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26. Dimana formulir yang digunakan yaitu Formulir SPT PPh 1721 yang terbagi menjadi 1721 A1 (untuk karyawan swasta) dan 1721 A2 (untuk pegawai negeri).
  • SPT Masa PPh Pasal 22 yang digunakan untuk pemungutan pajak atas PPh pasal 22. Formulir SPT yang digunakan adalah formulir SPT Masa PPh Pasal 22.
  • SPT Masa PPh Pasal 23/26 atas pajak penghasilan pasal 23 dan 26. Formulir SPT masa yang digunakan adalah formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26.
  • SPT Masa PPh Pasal 15 yang digunakan untuk pajak penghasilan pasal 15. Formulir SPT Masa yang digunakan adalah formulir SPT Masa PPh Pasal 15.
  • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 untuk PPh final. Dimana formulir Surat Pemberitahuan yang digunakan adalah formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.
  • Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25, dengan jenis SPT Masa berbentuk Surat Setoran Pajak (SSP).

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.