Konsultan Pajak – Setiap wajib pajak BSD dan dimana pun harus membayar pajak tepat waktu. Tidak terkecuali dengan wajib pajak badan yang memiliki kewajiban dalam membayar pajak. Dimana ada banyak jenis pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak badan. Penting sekali untuk mengetahui apa saja jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh perusahaan sebagai wajib pajak badan. Hal tersebut dapat membantu wajib pajak badan dalam melaksanakan pembayaran pajak perusahaan tepat waktu.
Wajib pajak badan sendiri merupakan kelompok atau sekumpulan modal. Baik itu yang menjalankan suatu kegiatan usaha atau tidak. Kategori wajib pajak tergantung pada jenis dan status hukumnya. Ini termasuk golongan usahanya, apakah merupakan usaha kecil, menengah atau usaha dalam skala besar. Karena kategori atau golongan usaha dari wajib pajak badan akan mempengaruhi kewajiban pajak yang dibebankan kepadanya. Baik itu dari segi tarif dan lainnya sehubungan dengan pemungutan pajak perusahaan.
Di Indonesia, kita mengenal wajib pajak badan yang termasuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dimana kategori PKP sendiri adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Dimana mereka bisa dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak. Pengusaha yang melakukan penyerahan objek pajak sesuai Undang-Undang perpajakan wajib untuk melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai PKP. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus pajak lebih efektif melalui layanan konsultasi pajak.
Tidak semua pengusaha merupakan pengusaha kena pajak. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi pengusaha kena pajak. Dimana yang termasuk dalam kategori pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang selama 1 tahun memiliki jumlah peredaran bruto lebih dari Rp4.800.000.000. Setelah memenuhi syarat sebagai seorang PKP, maka yang bersangkutan memiliki kewajiban membayar pajak yang dibebankan kepada wajib pajak badan.
Baca Juga: Berikut Adalah tentang SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN dan PPh
Secara umum, terdapat dua jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak badan. Yang mana terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Beberapa jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sebagai Wajib Pajak Badan tersebut, meliputi:
- PPh Pasal 21, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan lainnya. PPh 21 ini wajib dipotong oleh perusahaan pemberi kerja dari gaji yang diterima oleh karyawan setiap bulannya. Kemudian perusahaan sebagai wajib pajak badan wajib menyetorkan pemotongan PPh 21.
- PPh Pasal 22, yaitu pajak penghasilan yang dikenakan pada badan usaha tertentu. Badan usaha tersebut baik itu milik pemerintah maupun swasta yang mana melakukan kegiatan ekspor, impor serta re-impor.
- PPh Pasal 23, yaitu pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, dividen, bunga, penyerahan jasa, dan lainnya.
- PPh Pasal 25 yaitu pembayaran pajak terutang yang dibayar secara angsuran. Ini berujuan untuk meringankan beban pajak terutang yang harus dilunasi oleh wajib pajak badan dalam waktu satu tahun.
- PPh Pasal 26, yaitu pajak penghasilan yang dikenakan atau dipotong dari seorang wajib pajak yang sumber penghasilannya di Indonesia. Namun penghasilan tersebut diterima oleh WP yang ada di luar negeri.
- PPh Pasal 29, yaitu pajak penghasilan yang dikenakan saat jumlah pajak terutang lebih besar dari jumlah kredit pajak. Maka nilai lebih pajak terutang tersebut menghasilkan PPh Pasal 29 dan harus dibayarkan sebelum pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
- PPh Pasal 4 ayat (2), yaitu pajak penghasilan yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan. Yang mana penghasilan dimaksud didapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.
- PPh Pasal 15, yaitu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak tertentu. Yaitu yang bergerak pada bidang industri pelayaran, penerbangan internasional dan perusahaan asuransi asing.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu pajak terutang atas aktivitas atau kegiatan penyerahan BKP atau JKP.
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yaitu jenis pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah. Yang mana dilakukan oleh produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.