Perdalam Pengetahuan Anda Terkait Jenis Wajib Pajak dan Kewajiban Pajaknya

Konsultasi Pajak – Dalam dunia perpajakan menurut konsultan pajak Serpong, kita sering mendengar tentang wajib pajak. Meski begitu tidak sedikit orang yang belum mengetahui apa itu wajib pajak dan siapa yang harus menjadi wajib pajak. Setiap orang dapat dikategorikan menjadi seorang wajib pajak apabila telah memenuhi kriteria subjek dan objek pajak. Dimana selanjutnya mereka memiliki kewajiban dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Wajib pajak merupakan seorang yang memiliki kewajiban pajak sesuai dengan peraturan dalam undang-undang pajak. Seseorang bisa dikatakan sebagai wajib pajak apabila telah memenuhi kriteria dan syarat sebagai seorang wajib pajak dan telah memiliki penghasilan. Selanjutnya, yang bersangkutan wajib untuk mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, wajib pajak tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang ada.

Pada umumnya, wajib pajak dapat dikategorikan menjadi dua jenis. Kategori wajib pajak yang pertama adalah wajib pajak orang pribadi atau individu. Dan kategori selanjutnya adalah wajib pajak badan yang umumnya berupa perusahaan atau badan usaha. Tentu kedua kategori wajib pajak tersebut memiliki beberapa perbedaan yang membedakannya. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mempelajari pajak melalui layanan konsultasi perpajakan dengan ahli di bidang pajak.

Kategori wajib pajak orang pribadi dan badan dapat dibagi lagi ke dalam beberapa jenis kategori. Dimana pembagian kategori tersebut bisa berdasarkan pada kepentingan, hak, serta kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut. Wajib pajak orang pribadi atau yang bisa diartikan sebagai wajib pajak perorangan, bukanlah suatu badan usaha atau badan hukum.

Wajib pajak orang pribadi ini bisa merupakan laki-laki maupun wanita, baik yang sudah atau yang belum menikah. Berdasarkan pada ketentuan khusus, wajib pajak orang pribadi wanita yang sudah menikah dan sebuah keluarga terdiri dari:

  • Hidup Berpisah (HB), yaitu seorang wanita berstatus kawin yang dikenai pajak secara terpisah
  • Pisah Harta (PH), yaitu suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki hal tersebut secara tertulis
  • Memilih Terpisah (MT), yaitu wanita kawin (selain kategori pertama dan kedua) yang dikenai pajak secara terpisah
  • Warisan Belum Terbagi (WBT), yaitu merupakan subjek pajak pengganti yang menggantikan ahli waris.

Baca Juga: Tahukah Anda tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Fungsi Pentingnya?

Tidak hanya wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan juga terdiri dari beberapa kategori. Dimana pengelompokan kategori wajib pajak badan tersebut bisa meliputi:

  • Badan, yaitu sekumpulan orang atau modal yang mana merupakan satu kesatuan.
  • Joint Operation, yaitu suatu bentuk kerja sama operasi. Yang mana melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yaitu wajib pajak yang merupakan perwakilan dagang asing. Atau sebuah kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia.
  • Bendahara, seperti bendahara pemerintah yang membayar gaji, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Dimana kemudian bendahara tersebut diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
  • Penyelenggara Kegiatan, yaitu pihak selain empat kategori wajib pajak badan sebelumnya. Yang mana pihak tersebut melakukan pembayaran imbalan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Meskipun wajib pajak orang pribadi dan badan sama-sama memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak, tetapi keduanya memiliki kewajiban pajak yang berbeda. Secara umum, wajib pajak orang pribadi hanya memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak terutang berdasarkan pada penghasilan yang diterimanya. Umumnya seorang wajib pajak orang pribadi dapat dikenai jenis pajak penghasilan pasal 21. Wajib pajak orang pribadi juga dapat dikenai pungutan PPN dan PPnBM atas konsumsi barang atau jasa kena pajak.

Konsultasi dengan ahli pajak, konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mempelajari pajak dengan akurat. Kewajiban pajak yang dimiliki oleh wajib pajak badan bisa meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Dimana PPh yang dikenakan kepada wajib pajak badan tersebut bisa terdiri dari:

  • Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
  • Pajak Penghasilan Pasal 23
  • Pajak Penghasilan Pasal 26
  • Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2
  • PPN
  • PPnBM

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.