Jasa Pajak – Menurut Konsultan Pajak BSD, istilah pajak tentu sudah sangat melekat pada banyak orang. Dimana pajak sendiri merupakan pungutan yang dibebankan kepada setiap warga negara oleh negara dan bersifat memaksa. Pada umumnya, jenis pajak dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis. Salah satunya yaitu pengelompokan jenis pajak berdasarkan pada cara pemungutannya. Dimana jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya dibedakan menjadi pajak langsung dan tidak langsung, simak penjelasannya berikut ini.
Mengenali jenis pajak beserta ketentuannya sangatlah penting bagi setiap orang, khususnya wajib pajak. Pajak langsung dapat diartikan sebagai pungutan wajib yang dibebankan kepada seorang wajib pajak yang harus dibayarkan secara langsung oleh yang bersangkutan. Dimana jenis pajak ini tidak dapat dibebankan kepada pihak lain atau bukan wajib pajak yang memiliki beban kewajiban pajak tersebut. Jadi, jenis pajak langsung adalah pajak yang tidak dapat diwakilkan.
Dilihat dari proses pembayaran pajaknya, jenis pajak langsung memiliki sifat pungutan yang teratur. Dimana pembayaran pajaknya umumnya dilakukan secara berkala atau teratur. Pelaksanaan kewajiban pajak atas jenis pajak langsung dilakukan selama Wajib Pajak memenuhi unsur-unsur atau persyaratan sesuai dengan Undang-Undang (UU) pajak yang berlaku. Pada dasarnya pajak langsung melekat pada pribadi Wajib Pajak, sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban pajaknya tidak dapat dialihkan. Konsultasi pajak bersama konsultan pajak BSD membantu anda mengurus pajak lebih mudah.
Pajak tidak langsung merupakan jenis pajak yang proses pembayaran pajaknya dapat dibebankan kepada pihak lain. Ini adalah kebalikan dari jenis pajak langsung, dimana pajak langsung ditanggung langsung oleh wajib pajak bersangkutan. Namun, pada pajak tidak langsung, seorang wajib pajak dapat menyetorkan pembayaran pajaknya dengan diwakilkan kepada orang lain. Berbeda dengan kategori pajak langsung, jenis pemungutan pajak tidak langsung bersifat tidak menentu. Yang mana pemberlakuan pajaknya tergantung dari peristiwa tertentu yang memunculkan kewajiban pajak.
Penting sekali memahami perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung. Sehingga, anda bisa melaksanakan kewajiban pajak secara tepat dan akurat. Simak beberapa perbedaan antara jenis pajak langsung dan pajak tidak langsung, meliputi:
Pihak yang dikenakan Wajib Pajak
Pembayaran pajak langsung yang akan dibebankan kepada Wajib Pajak yang namanya terdaftar sebagai penanggung pajak. Sedangkan pembayaran pajak tidak langsung dapat dibayarkan oleh pemikul pajak yang berperan sebagai pihak pengganti yang telah diberi wewenang.
Baca Juga: Perdalam Pengetahuan Anda Terkait Jenis Wajib Pajak dan Kewajiban Pajaknya
Surat ketetapan pajak
Dalam pajak langsung, terdapat surat ketetapan pajak yang mengatur pemotongan dan penyetoran pajak. Ketika Surat Pemberitahuan (SPT) tersebut diterbitkan, maka akan muncul nominal pajak. Sedangkan pajak tidak langsung, tidak memiliki surat ketetapan pajak. Karena nominal dan prosedur pembayaran pajaknya telah diatur dalam Undang-Undang (UU).
Perspektif Pemerintah
Pajak langsung termasuk ke dalam jenis pajak progresif. Yang mana pajak tersebut dapat mempengaruhi perekonomian negara secara langsung, terutama untuk tingkat inflasi. Sedangkan pajak tidak langsung, memungkinkan pemerintah untuk mengharapkan adanya pemasukan dengan harapan memunculkan feedback yang stabil.
Jenis pajak langsung dan tidak langsung sendiri terbagi ke dalam beberapa kategori. Beberapa kategori pajak langsung diantaranya yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan kepada individu atau badan tertentu sehubungan dengan penghasilan yang diperolehnya.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang dikenakan terhadap Wajib Pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi atau bangunan.
- Pajak Kendaraan Bermotor, yaitu pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor.
Sedangkan, kategori pajak tidak langsung yang perlu diketahui terdiri dari:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jenis pajak yang dapat disetorkan oleh pihak lain yang mana bukan merupakan penanggung pajak. PPN dibebankan atas transaksi jual beli barang atau jasa.
- Pajak Bea Masuk, yaitu pajak yang dikenakan atas barang yang masuk ke daerah pabean.
- Pajak Ekspor, yaitu pungutan resmi yang dibebankan atas barang ekspor tertentu.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.