Jasa Konsultan Pajak – Pungutan PPN tentu sering dijumpai orang di Serpong dan dimana pun ketika melakukan transaksi. Pajak Pertambahan Nilai atau lebih dikenal dengan PPN merupakan pungutan pajak yang biasanya dibebankan atas transaksi jual-beli atau konsumsi barang dan jasa kena pajak. Yang mana kegiatan transaksi tersebut biasanya dilakukan oleh seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik itu wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak tidak langsung yang dikenakan kepada konsumen akhir. Dan selanjutnya pungutan PPN tersebut akan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi, pedagang atau penjual berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN. Sedangkan yang berkewajiban untuk membayar PPN adalah konsumen akhir yang mengkonsumsi barang atau jasa kena pajak tersebut. Selanjutnya, penjual wajib untuk membuat faktur pajak atau e-Faktur sebagai bukti.
Penting sekali mempelajari dunia perpajakan dengan baik terutama bagi seorang pengusaha. Tidak terkecuali dalam mempelajari tentang PPN, yang mana merupakan jenis pajak yang sering dipungut dalam melakukan transaksi. Konsultasi dengan ahli pajak, konsultan pajak Serpong membantu anda memahami tentang masalah perpajakan dengan sangat baik. Untuk lebih mengenal PPN, ketahui karakteristik pemungutan PPN seperti:
- PPN merupakan pajak objektif yang pemungutannya didasarkan pada objek pajaknya tanpa memperhatikan keadaan dari subjek pajaknya.
- PPN merupakan pajak tidak langsung, yang mana secara ekonomis beban pajaknya dapat dialihkan kepada pihak lain.
- Multi Stage Tax, yang mana berarti pungutan pajaknya dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai dengan konsumen akhir.
- PPN dipungut dengan menggunakan faktur pajak.
- PPN bersifat netral, yang mana dapat dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa. Dan PPN dipungut dengan menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu di tempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi.
Baca Juga: Taat Lapor SPT, Agar Tidak Kena Sanksi Denda Seperti Ini
Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih mudah dan efektif melalui layanan konsultasi pajak. Selain mengenal karakteristik PPN, anda juga perlu mengetahui jenis objek PPN. Dimana objek PPN sendiri adalah barang atau jasa kena pajak yang dapat dikenai pungutan PPN. Secara umum, jenis objek PPN tersebut terbagi menjadi:
- Barang Kena Pajak (BKP), yaitu barang fisik baik yang bergerak maupun tidak bergerak, serta barang tidak berwujud fisik.
- Jasa Kena Pajak (JKP), yaitu setiap kegiatan berbasis pelayanan.
Lebih lanjut, terdapat beberapa kategori objek PPN yang perlu diketahui. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak, berikut ini beberapa kategori objek PPN:
- Pemberian Barang Kena Pajak (BKP) di dalam wilayah pabean
- Impor Barang Kena Pajak (BKP)
- Pengalihan atau pemberian Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam wilayah pabean
- Pemakaian BKP tak berwujud dari luar wilayah pabean
- Penggunaan JKP dari luar wilayah pabean
- Ekspor BKP berwujud oleh PKP
- Perdagangan BKP tidak berwujud fisik yang dilakukan oleh PKP
- Ekspor JKP oleh PKP.
Selain hal yang telah disebutkan di atas, PPN juga secara khusus dikenakan atas beberapa kegiatan. Seperti misalnya dalam kegiatan atau pekerjaan membangun sendiri yang dilakukan baik oleh perorangan atau badan. Dimana pekerjaan tersebut dilakukan tidak dalam rangka bisnis. Dan hasil pembangunan tersebut dimanfaatkan sendiri atau orang lain. Hal tersebut ini juga berlaku apabila kegiatan membangun sendiri yang dilakukan menggunakan jasa kontraktor dengan status sebagai PKP.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.