Mempelajari Pajak Penghasilan (PPh) dan Jenisnya

Konsultan Pajak – Mempelajari tentang pajak di BSD dan dimana pun tentu tidak lepas dari jenis-jenis pajak. Termasuk pajak penghasilan atau yang lebih dikenal dengan istilah PPh. Secara umum, PPh merupakan salah satu jenis pajak negara yang dapat dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Pemungutan PPh berbeda-beda untuk setiap jenis pajak penghasilannya. Oleh karena itu, wajib pajak harus memahami dengan baik mengenai pemungutan PPh dan ketentuannya.

Pajak Penghasilan atau yang sering disebut dengan PPh merupakan jenis pajak langsung yang dipungut atas suatu penghasilan. Jenis pajak ini juga termasuk jenis pajak subjektif, yaitu pajak yang memperhatikan subjek pajaknya. PPh sendiri memiliki banyak jenis pajak yang terbagi ke dalam beberapa jenis pajak penghasilan (PPh). Jenis PPh tersebut diantaranya yaitu:

Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh atau Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pungutan pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, tunjangan, dan lainnya. Dimana penghasilan tersebut diperoleh sehubungan dengan suatu pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri. Dalam pemungutan PPh pasal 21 skema tarif pajak yang digunakan adalah tarif pajak progresif. Jadi, semakin besar penghasilan yang diperoleh wajib pajak, maka semakin tinggi tarif pajaknya.

Pajak Penghasilan Pasal 22

PPh atau Pajak Penghasilan pasal 22 adalah jenis PPh yang dikenakan kepada badan usaha tertentu. Dimana badan usaha yang dimaksud tersebut bisa berupa badan usaha milik pemerintah dan badan usaha milik swasta. Yang mana badan usaha tersebut memiliki kegiatan usaha berhubungan dengan perdagangan ekspor atau impor dan penjualan barang mewah. Pihak yang dapat memungut PPh pasal 22 ini bisa meliputi bendahara pemerintah, instansi, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya. Konsultasi perpajakan bersama konsultan pajak BSD dapat membantu anda untuk mempelajari pajak dengan lebih efektif.

Pajak Penghasilan Pasal 23

PPh atau Pajak Penghasilan pasal 23 adalah jenis pajak yang dapat dikenakan atas penghasilan tertentu. Seperti bunga premium, bunga diskonto, dan jaminan pengembalian utang. Kemudian atas dividen, royalti, hadiah dan penghargaan. Serta sewa dan penghasilan lainnya yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan. Untuk tarif pajak yang dibebankan atas PPh pasal 23 diberlakukan dua jenis tarif pajak yaitu tarif 15% dan 2%. Pengenaan tarif pajak tersebut tergantung pada objek pajaknya.

Baca Juga: Pelajari tentang Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

PPh pasal 4 Ayat 2 atau yang disebut juga dengan PPh final merupakan jenis pajak penghasilan yang pemotongannya bersifat final. Dalam PPh final pemotongan pajaknya bersifat final dan pemotongan PPh final bisa dilakukan oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi. Selain itu, PPh final ini tidak bisa dikreditkan dengan jenis pajak penghasilan atau PPh terutang lainnya. PPh final ini dikenakan atas jenis penghasilan tertentu yang sudah diatur dalam undang-undang pajak.

Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh atau Pajak Penghasilan 25 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dibayarkan dengan cara mengangsur. Hal tersebut bertujuan agar meringankan beban dari wajib pajak dalam membayarkan pajak terutang. Pembayaran pajak penghasilan atau PPh pasal 25 ini perlu untuk dilunasi dalam jangka waktu satu tahun. Dan pembayaran pajaknya tidak dapat diwakilkan. Apabila terlambat melakukan pembayaran PPh pasal 25, maka wajib pajak yang bersangkutan akan dikenakan bunga sanksi pajak per bulannya.

Pajak Penghasilan Pasal 29

PPh atau Pajak Penghasilan pasal 29 adalah jenis pajak penghasilan atau PPh yang kurang bayar. Dimana status PPh kurang bayar tersebut terdapat di dalam SPT Tahunan PPh. Ini dihasilkan dari nilai PPh terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh. Konsultasi perpajakan dengan konsultan pajak BSD adalah solusi mudah untuk mengurus pajak.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.