Hal Penting yang Perlu Diketahui tentang Pengembalian Pajak Atau Restitusi Pajak

Jasa Pajak – Menurut konsultan pajak BSD, dalam dunia perpajakan ada banyak hal yang perlu dipelajari. Salah satunya mengenai restitusi pajak atau pengembalian kelebihan bayar pajak. Seperti halnya dengan restitusi PPN, yaitu pengembalian biaya pajak yang dilakukan oleh DJP. Hal tersebut dilakukan karena adanya kelebihan atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Simak penjelasan mengenai prosedur restitusi PPN pada pembahasan berikut.

Mungkin Sebagian wajib pajak tidak mengetahui mengenai restitusi pajak. Apabila seorang wajib pajak (WP) yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami lebih bayar PPN, mereka berhak atas restitusi pajak. Secara umum, yang dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak Pribadi dan Badan yang berstatus sebagai PKP.

Prosedur pengembalian pajak atau restitusi pajak telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangan perpajakan. Dimana di dalamnya telah diberlakukan peraturan dan kriteria wajib pajak (WP) yang berhak diberikan pengembalian pendahuluan restitusi PPN. Secara umum, restitusi pajak merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak termasuk pengembalian PPN. Umumnya, terdapat dua kondisi yang bisa mengajukan pengembalian atas kelebihan bayar pajak atau restitusi pajak.

Yang pertama adalah kondisi lebih bayar pajak yang seharusnya tidak terutang. Dalam kondisi kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya Tidak Terutang ini, biasanya terjadi karena Wajib Pajak membayar pajak. Dimana seharusnya pembayaran pajak tersebut tidak seharusnya terutang pajak. Selanjutnya, kondisi lebih bayar pajak PPN, yang terjadi ketika Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari jumlah yang semestinya. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus permasalahan melalui layanan konsultasi pajak dengan lebih mudah.

Ketahui ketentuan umum dan syarat restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang. Dimana ketentuan dan syarat pengembalian kelebihan pembayaran pajak dipisahkan berdasarkan beberapa hal. Setidaknya terdapat 3 jenis restitusi dari penyebab terjadinya kelebihan bayar pajak, meliputi:

Restitusi atas Pembayaran Pajak yang Dilakukan oleh Pembayar

Ketentuan dan syarat restitusi lebih bayar pajak ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Yang mana meliputi pengajuan restitusi pajak tersebut tertulis dalam bahasa Indonesia. Pihak pemohon harus menandatangani pengajuan restitusi. Yang bersangkutan juga harus melampirkan dokumen bukti asli pembayaran atau SSP (Surat Setoran Pajak).

Baca Juga: Pelajari tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Selanjutnya, melampirkan penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang. Dan memberikan alasan pengajuan restitusi pajak. Pengajuan restitusi pajak disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pengajuan tersebut dilakukan di tempat wajib pajak terdaftar atau KPP di wilayah kerjanya.

Restitusi dalam Rangka Impor

Persyaratan pengajuan restitusi pajak atas kelebihan pembayaran pajak dalam rangka impor dapat meliputi beberapa hal. Persyaratan tersebut hamper sama dengan pengajuan restitusi pajak pada umumnya. Yang membedakan hanyalah dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan. Seperti fotokopi surat setoran pabean cukai dan pajak. Atau surat yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak. Selanjutnya, fotokopi SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, SPP.

Kemudian melaporkan penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang. Dan memberikan alasan pengajuan restitusi pajak. Pengajuan tersebut diserahkan langsung ke KPP tempat wajib pajak tersebut terdaftar. Pengajuan restitusi pajak juga dapat dilakukan melalui pos atau jasa ekspedisi. Anda perlu menyimpan bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat permohonan restitusi.

Restitusi atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan Pajak

Persyaratan yang harus dipenuhi hampir sama dengan pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Persyaratan restitusi pajak atas kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Dan wajib pajak yang bersangkutan harus menandatanganinya. Dalam pelaksanaannya, restitusi pajak yang dilakukan oleh wajib pajak perlu dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.