Kenali Perbedaan Karakteristik PPN dan PPnBM

Konsultan Pajak – Jenis pajak dikelompokan ke dalam beberapa jenis. Banyaknya pengelompokan jenis pajak tersebut tentu bisa membuat wajib pajak Jakarta bingung dalam mengurus pajak. Seperti halnya dalam mengurus jenis pajak objektif yang mana nilai pajaknya ditekankan kepada objek pajaknya. Jenis pajak objektif yang sering ditemui yaitu PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah). Pelajari lebih lanjut mengenai PPN dan PPnBM pada pembahasan berikut ini.

PPN dan PPnBM merupakan jenis pajak pusat yang dikenakan atas barang kena pajak. Meski sama-sama merupakan pajak objektif, PPN dan PPnBM memiliki karakteristik yang berbeda. Dalam proses pengenaan pajaknya, PPN dikenakan atas pertambahan nilai terhadap faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sedangkan untuk PPnBM ditujukan terhadap segala bentuk proses impor atau transaksi jual beli atas barang kena pajak yang termasuk barang mewah.

Wajib pajak harus mempelajari perbedaan antara PPN dan PPnBm atas Barang Kena Pajak (BKP). Konsultasi perpajakan dengan konsultan pajak Jakarta membantu anda mengurus pajak dengan lebih mudah. Ketahui karakteristik yang dimiliki PPN secara umum, yaitu:

  • PPN merupakan pajak tidak langsung, yakni beban pajaknya dialihkan kepada pihak lain. Pihak yang dimaksud adalah pihak yang mengkonsumsi barang atau jasa kena pajak yang menjadi objek pajak.
  • PPN merupakan pungutan pajak yang bersifat objektif. Kewajiban untuk membayarkan pungutan pajak atas PPN ditentukan oleh objek pajaknya. Sehingga, kondisi subjek pajak tidak diperhitungkan sama sekali. Dan pungutan PPN dikenakan kepada setiap wajib pajak dengan besaran pungutan pajak yang sama.
  • Multi stage tax berarti pungutan PPN akan dikenakan kepada seluruh rantai produksi dan distribusi. Dimana setiap barang kena pajak yang menjadi objek PPN semuanya dikenai pungutan PPN. Mulai dari produksi di tingkat pabrikan ke pedagang besar hingga kepada para pengecer atau ritel.
  • PPN dihitung dengan menggunakan metode indirect subtraction. Yaitu pungutan pajak yang dipungut oleh seorang Pengusaha Kena Pajak atau penjual tidak langsung disetorkan ke kas negara. Dimana PPN dibayarkan diperoleh dari hasil perhitungan dengan mengurangkan pajak masukan dengan pajak keluaran.
  • PPN merupakan pungutan pajak atas konsumsi umum dalam negeri. Dimana pungutan PPN hanya dikenakan kepada konsumsi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam negeri.
  • PPN bersifat netral, yaitu PPN dikenakan atas konsumsi barang maupun jasa. Dan pungutan PPN menganut prinsip tempat tujuan (destination principle).
  • PPN tidak menimbulkan pajak berganda, karena hanya dipungut atas nilai tambah saja.

Baca Juga: Seperti Apa Pajak Penghasilan (PPh) dan Jenisnya?

Tidak hanya karakteristik PPN, wajib pajak juga perlu tahu karakteristik PPnBM. Dimana PPnBM umumnya memiliki karakteristik, seperti:

  • PPnBM adalah pungutan tambahan yang dikenakan pada barang mewah selain pungutan PPN. Tujuannya yaitu agar konsumen yang membeli barang mewah, memikul beban tambahan lebih tinggi dibandingkan dengan konsumen berdaya beli rendah.
  • PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada saat impor atau Ketika penyerahan barang kena pajak yang mewah. Yang mana penyerahan BKP mewah tersebut dilakukan oleh pabrikan yang menghasilkan BKP mewah tersebut.
  • PPnBM adalah pungutan pajak yang tidak dapat dikreditkan. Dimana sasaran dari pemungutan PPnBM adalah konsumen. PPnBM sendiri akan dibebankan sebagai biaya tambahan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP pada mata rantai distribusi kedua. Sehingga, pemungutan PPnBM akan menjadi unsur harga jual yang diminta dari pembeli.
  • Apabila barang kena pajak atau BKP diekspor, maka PPnBM yang dibayarkan pada saat perolehan dapat diminta kembali. PPnBM yang telah dibayarkan berkaitan dengan perolehan BKP mewah yang berhubungan langsung dengan BKP, maka dapat diajukan permohonan restitusi pajak.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.