Wajib Tahu, Pengusaha Juga Bisa Kena Pajak Penghasilan (PPh)

Konsultan Pajak – Ketika orang di Jakarta membahas mengenai pajak ada banyak hal yang perlu diperhatikan dengan baik. Seperti halnya saat mempelajari mengenai pajak penghasilan atau PPh. Perlu diketahui bahwa PPh tidak hanya dapat dikenakan bagi wajib pajak pribadi yang memiliki status sebagai seorang karyawan. Akan tetapi PPh juga dapat dikenakan bagi seorang wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan yang bersumber dari kegiatan usaha yang dijalankan.

Dalam dunia perpajakan terdapat beberapa peraturan dan ketentuan yang rumit dipelajari termasuk di dalam Pajak Penghasilan (PPh). Ada banyak jenis pasal di dalam pajak penghasilan (PPh) yang bisa dikenakan atas penghasilan dari wajib pajak. Sedangkan untuk pajak penghasilan (PPh) pengusaha sendiri merupakan jenis pajak atau PPh yang dikenakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pengusaha. Dimana PPh akan dipungut atas penghasilan yang diperoleh baik itu dari hasil usaha maupun penghasilan lainnya.

Pemungutan PPh sendiri bisa mencakup objek pajak yaitu penghasilan. Ketika seorang wajib pajak memperoleh suatu penghasilan, maka mereka akan dikenai pungutan PPh. Dimana pungutan PPh sendiri tidak hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menjadi pegawai atau karyawan saja. Tapi wajib pajak orang pribadi yang merupakan seorang pengusaha tidak luput dari pungutan PPh. Oleh sebab itu, penting sekali memiliki pengetahuan perpajakan agar bisa melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik.

Penting sekali bagi wajib pajak melakukan perhitungan PPh secara tepat dan benar. Sebelum itu, anda harus memahami dengan baik mengenai cara menghitung pajak penghasilan (PPh) bagi pengusaha. Dalam hal ini anda perlu mengetahui pengelompokan sumber penghasilan pengusaha. Dimana sumber penghasilan tersebut dapat dikelompokkan menjadi:

Penghasilan Pengusaha dari Gaji

Tidak hanya karyawan yang memperoleh penghasilan dari gaji atau honor. Tapi, seorang pengusaha juga bisa memperoleh gaji dari usaha yang dijalankannya. Saat seorang pengusaha memperoleh gaji dari usahanya saat mereka menduduki jabatan tertentu. Seperti misalnya sebagai Direktur atau sebagai Komisaris di perusahaan yang dijalankan. Konsultan pajak Jakarta menawarkan kemudahan untuk mengurus pajak dengan layanan konsultasi perpajakan.

Baca Juga: Aktivasi EFIN untuk Bisa Nikmati Kemudahan dalam Urusan Pajak Online

Penghasilan Pengusaha dari Laba Usaha

Sebagai seorang pengusaha, anda juga akan memperoleh penghasilan dari laba usaha yang dijalankan. Bagi pengusaha yang memiliki usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka penghasilan dari usahanya berbentuk dividen. Dimana pembagian laba dalam bentuk dividen merupakan objek pajak. Karena modal yang disetorkan berupa saham. Dan pajak untuk dividen biasanya sudah dipotong langsung oleh pihak perusahaan.

Namun bagi para pemilik usaha berbentuk CV, penghasilannya bisa diperoleh dari laba usaha dalam bentuk Prive. Yang mana prive merupakan penyetoran modal atau disebut juga sebagai investasi. Dimana penyetoran maupun pengambilan modal yang dilakukan oleh anggota CV bisa dilakukan setiap saat. Namun, berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan yang diperoleh dari dari Prive bukan merupakan objek pajak.

Penghasilan Pengusaha dari Kegiatan Lainnya

Pengusaha biasanya juga memperoleh pendapatan dari penghasilan lainnya. Penghasilan lain tersebut bisa didapatkan dari kegiatan lain yang dilakukan oleh pengusaha bersangkutan. Dan kegiatan dimaksud tersebut bukan merupakan pekerjaan tetap, atau bisa dibilang merupakan pekerjaan sampingan. Dimana penghasilan yang diperoleh dari suatu pekerjaan bebas akan dikenai pajak penghasilan yang dihitung dari tarif pajak atas penghasilan neto.

Karena seorang pengusaha memiliki status sebagai wajib pajak pribadi, maka mekanisme PPh perlu diperhatikan. Dimana dalam hal ini pengusaha perlu menyetorkan sendiri pajak penghasilannya. Cara untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi sebagai pengusaha dapat diperoleh dari gaji atas usahanya. Dimana perlu dihitung berdasarkan pada aturan umum PPh yang berlaku. Temukan kemudahan untuk urusan pajak anda dengan menghubungi professional pajak konsultan pajak Jakarta.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.