Pungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan Objek Pajaknya

Konsultan Pajak – Pajak sudah sangat melekat dalam kehidupan kita yang di Jakarta dan dimana saja. Bahkan di dalam melakukan suatu transaksi jual beli produk atau layanan, seringkali kita  menjumpai pungutan pajak dalam struk pembelian. Biasanya pungutan pajak tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai atau yang lebih dikenal sebagai PPN. Sebagai seorang konsumen yang umumnya dibebankan pungutan PPN, sebaiknya Anda memahami tentang aturan pungutan PPN hingga objek pajaknya.

Pajak Pertambahan Nilai atau lebih dikenal sebagai PPN merupakan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi pembelian produk. Yang mana pembelian produk dimaksud adalah pembelian produk dalam negeri, baik itu barang maupun jasa kena pajak. Dimana pembelian produk tersebut dilakukan oleh seorang wajib pajak perorangan, badan, maupun oleh pemerintah secara sederhana, PPN bisa diartikan sebagai pajak yang dibayarkan atas penjualan barang atau jasa yang dapat dikenai pajak.

Di dalam pungutan PPN, pihak pengusaha kena pajak menjadi pelaku pembayaran pajak. Dimana pengusaha kena pajak atau PKP tersebut perlu untuk melakukan pemungutan pajak dan membayarkannya. Setiap pihak yang ada di dalam rantai pasok, mulai dari pihak produsen, grosir dan pihak pengecer bertindak sebagai pihak yang memungut PPN. Dimana mereka memungut PPN dari pelanggan mereka. Dan selanjutnya memasukkan pungutan PPN tersebut ke dalam penyetoran PPN ke pajak pusat.

Membahas mengenai pungutan PPN tentunya tidak terlepas dari objek PPN. Dimana yang dimaksud dengan objek PPN sendiri merupakan barang atau jasa kena pajak yang kemudian bisa dikenai pungutan PPN. Pada dasarnya, semua produk dalam transaksi, baik itu merupakan barang maupun berupa jasa, sama-sama termasuk ke dalam objek PPN. Dimana terdapat dua jenis objek PPN yang terdiri dari Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Konsultan pajak Jakarta memberikan bantuan untuk mempermudah urusan pajak dengan cara yang lebih efektif.

Barang Kena Pajak atau disingkat dengan istilah (BKP) merupakan suatu barang fisik. Dimana barang fisik tersebut entah berupa barang bergerak maupun berupa barang tidak bergerak. Serta bisa juga berupa barang tidak berwujud fisik. barang berwujud fisik yang umumnya bisa dikenai PPN seperti motor, mobil, alat elektronik, rumah, dan lainnya. Sedangkan kategori barang yang tidak berwujud fisik misalnya hak paten, merk dagang, hak cipta, dan lainnya.

Baca Juga: Wajib Tahu, Pengusaha Juga Bisa Kena Pajak Penghasilan (PPh)

Objek PPN selanjutnya ada Jasa Kena Pajak atau disingkat menjadi JKP. Dimana JKP adalah setiap kegiatan yang berbasis pelayanan. Yang mana kegiatan tersebut mengakibatkan suatu produk, fasilitas, atau hak, yang tersedia untuk digunakan atau dikonsumsi. Objek PPN yang merupakan kategori Jasa Kena Pajak atau JKP sendiri telah diatur di dalam UU Pajak Pertambahan Nilai. Beberapa jasa yang merupakan kategori JKP adalah jasa-jasa tertentu. Kecuali jenis jasa yang telah diatur dalam undang-undang.

Perlu diperhatikan, ada beberapa barang dan jasa yang dikecualikan dari pungutan PPN. Seperti misalnya jasa pelayanan kesehatan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa keagamaan, jasa transportasi dan lain sebagainya. Sedangkan untuk kategori barang yang tidak termasuk ke dalam kategori objek PPN, meliputi:

  • Benda atau barang hasil dari tambang atau hasil dari pengeboran langsung yang diperoleh dari sumbernya
  • Barang kebutuhan pokok masyarakat
  • Makanan atau minuman yang diperjualbelikan di hotel, restoran, rumah makan, kedai, kafetaria, jasa katering, dan warung
  • Uang tunai, surat berharga seperti saham, bilyet giro, obligasi, dan lainnya, serta emas batangan.

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dimana sebelumnya taif PPN adalah 10% sekarang naik menjadi 11%. Kenaikan tarif PPN tersebut telah diberlakukan sejak tahun 2022. Penting sekali bagi wajib pajak untuk mengetahui informasi terbaru mengenai pajak termasuk tarif pajak. Oleh karena itu, anda bisa menggunakan layanan konsultasi perpajakan dari konsultan pajak Jakarta. Sehingga anda bisa mengetahui informasi terbaru seputar dunia perpajakan.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.