Anda Mau Sewa Gedung untuk Kantor, Ketahui Jenis Pajak yang Harus Dibayarkan

Konsultan Pajak – Pungutan pajak bisa meliputi banyak hal untuk diketahui orang Jakarta dan dimana saja. Termasuk dalam hal menyewa gedung atau bangunan baik yang berupa perkantoran, pertokoan, area komersial, apartemen dan lainnya. Ketika wajib pajak melakukan sewa Gedung atau bangunan, ada pungutan pajak yang dapat dikenakan. Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk mengetahui ketentuan mengenai cara hitung dan bagaimana ketentuan bayar pajak sewa Gedung atau bangunan tersebut.

Pajak sewa gedung bisa diartikan sebagai kewajiban yang harus dibayarkan oleh seorang penyewa. Pungutan pajak tersebut harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Setidaknya terdapat dua jenis pajak yang dapat dikenakan atas sew Gedung atau bangunan. Jenis pungutan pajak tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dimana ketentuan pungutan pajak tersebut diberlakukan apabila pihak penyewa merupakan:

  • Badan pemerintah
  • Subjek pajak badan dalam negeri
  • Penyelenggara kegiatan
  • Bentuk usaha tetap
  • Kerja sama operasi
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

Penting diketahui, apabila penyewa bukanlah merupakan Wajib Pajak pemotong pajak, maka mekanisme pembayarannya sendiri. Dimana pemilik tanah yang bersangkutan menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperolehnya. Mengetahui tentang bagaimana mekanisme pengenaan pajak sewa Gedung atau bangunan sangatlah penting. Dimana atas pembayaran biaya sewa bangunan yang dilakukan oleh suatu perusahaan, maka pemiliknya wajib menerbitkan faktur pajak. Konsultan pajak Jakarta adalah ahli dan profesional perpajakan yang menyediakan layanan konsultasi perpajakan.

Pada umumnya, pungutan PPN atas sewa Gedung atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10%. Tarif tersebut dikalikan dengan seluruh biaya sewa yang telah ditentukan sebelumnya. Apabila pihak pemilik Gedung atau bangunan tersebut merupakan Pengusaha Kena Pajak, maka perlu membayarkan biaya sewa untuk satu periode atau tahun. Namun, apabila sang pemilik bukan merupakan seorang pengusaha kena pajak, maka biaya sewa merupakan uang sewa ditambah dengan PPN yang telah dibayarkan. Ini berarti biaya sewa yang dibayarkan oleh pihak penyewa sudah termasuk unsur PPN.

Baca Juga: Perusahaan Perlu Tahu Jenis Pajak yang Harus Dibayarkannya

Selain pungutan PPN, penyewaan atas Gedung atau bangunan juga dapat dikenakan pungutan PPh Pasal 4 ayat 2. Sama seperti halnya dengan pungutan PPN, dalam pungutan PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa Gedung dikenakan tarif sebesar 10%. Dimana perhitungan tarif tersebut diperoleh dari seluruh biaya sewa yang dikenakan oleh pihak pemilik. Pajak penghasilan atas sewa bangunan atau gedung tersebut merupakan pajak yang bersifat final.

Dalam menentukan besarnya pajak atas sewa Gedung dan bangunan, penting juga menentukan harga Gedung atau bangunan tersebut. Dimana dalam penentuan harga Gedung atau bangunan tersebut didasarkan pada nilai tertinggi antara Nilai Pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan. Apabila nilai pasar lebih tinggi dari NJOP bangunannya, maka nilai bangunan yang digunakan yaitu nilai pasar. Demikian juga sebaliknya, apabila NJOP lebih tinggi daripada nilai pasar, maka NJOP yang dijadikan sebagai acuan adalah nilai bangunan.

Apabila pihak penyewa Gedung atau bangunan merupakan badan pemerintah, atau subjek pajak badan dalam negeri. Kemudian pihak penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, dan perwakilan perusahaan luar negeri. Serta orang pribadi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka PPh terutang atas sewa Gedung atau bangunan tersebut wajib dipotong oleh penyewa. Dan selanjutnya pihak penyewa bersangkutan wajib untuk memberikan bukti potong kepada yang pihak yang menyewakan atau pihak yang menerima penghasilan atas sewa tersebut.

Apabila seorang penyewa Gedung atau bangunan tersebut merupakan orang pribadi. Atau yang bersangkutan bukanlah merupakan subjek PPh, maka PPh terutang atas sewa wajib untuk dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan Gedung atau bangunan tersebut. Mudahkanlah setiap urusan pajak anda dengan melakukan konsultasi perpajakan dengan ahli di bidang pajak, konsultan pajak Jakarta.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.