Kondisi Seperti Apa yang Bisa Membuat SPT Tidak Tersampaikan Kepada DJP?

Konsultan Pajak – Memasuki tahun pajak 2023, berarti bahwa sudah tiba saatnya untuk menyampaikan SPT atau surat pemberitahuan tahunan pajak 2022. Untuk para wajib pajak orang pribadi yang di Jakarta dan dimana pun, diberikan waktu paling lambat hingga 31 Maret 2023 untuk melaporkan SPT-nya. Mungkin tidak semua wajib pajak bisa menyusun SPT, mungkin saja juga dikarenakan tidak mempunyai waktu luang untuk harus mempelajari berbagai ketentuan perpajakan yang ada.

Untuk wajib pajak seperti ini, tidak perlu khawatir karena telah tersedia layanan mengurus pajak Jakarta yang profesional. Pastinya layanan pengurusan pajak ini akan membantu para wajib pajak untuk menyusun anggaran atau laporan perpajakan.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan batas pelaporan SPT tahunannya paling lambat adalah pada 30 April 2023. Ketika mengurus laporan surat pemberitahuan, ada berbagai hal yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Tentu saja hal tersebut penting karena jika tidak diperhatikan dapat mengakibatkan surat pemberitahuan dianggap tidak tersampaikan ke DJP. Lantas, apa saja yang harus diperhatikan oleh wajib pajak ketika melaporkan surat pemberitahuan?

Penting untuk melihat terlebih dahulu Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 3 ayat 7 mengenai ketentuan surat pemberitahuan yang dianggap tidak disampaikan. Pada Ketentuan tersebut, dijelaskan ada empat kondisi yang bisa membuat pelaporan surat pemberitahuan oleh wajib pajak dianggap tidak disampaikan. Pada ketentuan ini pula, dikatakan jika SPT tidak dapat disampaikan, maka Direktorat Jenderal Pajak wajib untuk memberitahukannya pada pihak wajib pajak. Sehingga, nanti wajib pajak akan langsung diberitahukan jika surat pemberitahuan tidak tersampaikan.

Empat kondisi yang telah disebutkan sebelumnya, tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Berikut ini adalah 4 kondisi yang dapat membuat surat pemberitahuan dianggap tidak tersampaikan, diantaranya:

Surat Pemberitahuan yang Tidak Ditandatangani

Berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan pasal 7, yang mengatakan jika wajib pajak maupun kuasa wajib pajak tidak melakukan penandatanganan pada surat pemberitahuan, maka SPT tersebut dianggap tidak tersampaikan. Khusus untuk kuasa wajib pajak, misalnya konsultan pajak Jakarta yang menandatangani harus melampirkan surat kuasa khusus sesuai dari kebijakan dalam perundang-undangan perpajakan. Penandatanganan juga dapat dilaksanakan dengan cara tanda tangan biasa, tanda tangan elektronik digital, maupun tanda tangan stempel.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika SPT Tahun Berstatus Kurang Bayar?

Surat Pemberitahuan yang Tidak Ada Lampiran Dokumennya

Ketika melaporkan SPT, jika tidak adanya lampiran dokumen yang dibutuhkan sesuai kebijakan perundang-undangan perpajakan. Jika tidak dilengkapi oleh lampiran lampiran data yang menjadi syarat pelaporan SPT, maka pelaporan ini akan tidak dianggap oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga, surat pemberitahuan ini hanya akan dianggap sebagai dokumen perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

SPT yang Penyampaiannya Lebih Bayar Sesudah 3 Tahun Berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, maupun Tahun Pajak

Wajib pajak akan mendapatkan teguran secara tertulis dan surat pemberitahuan akan tidak dianggap telah tersampaikan.

Penyampaian SPT yang Dilaksanakan Setelah Memeriksa, Memberikan Bukti Permulaan dengan Terbuka maupun Diterbitkannya SKP

Pemeriksaan ini dilakukan pada saat surat pemberitahuan pemeriksaan pajak diberikan untuk wajib pajak, kuasa, wakil, pegawai, maupun anggota keluarga yang telah dewasa. Pemeriksaan juga dapat dilaksanakan ketika tanggal wajib pajak. Sementara itu, untuk pemeriksaan bukti permulaan dengan terbuka, dilaksanakan ketika surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan diberikan untuk wajib pajak.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.