Konsultan Pajak – Pajak bisa ditemui dalam berbagai hal di kehidupan kita yang di Jakarta dan dimana saja. Ketika seseorang memperoleh suatu penghasilan, tentu mereka dapat dikenai pungutan pajak atas setiap penghasilan yang diperolehnya. Dimana pemungutan pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh), yang mana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan pajak penghasilan. Sebagai seorang wajib pajak, anda perlu untuk mengetahui dan memahami bahwa setiap penghasilan dapat dikenai pungutan pajak penghasilan (PPh).
Dalam perolehan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, umumnya dapat dikenakan PPh Final dan PPh Tidak Final. Pengenaan PPh tersebut umumnya didasarkan pada sifat pemungutan pajaknya. Pengenaan PPh Final dengan PPh tidak Final tentu berbeda. Dimana perbedaan diantara keduanya terletak pada pelaporan SPT Tahunan PPh. Baik itu pelaporan SPT Tahunan PPh yang diperuntukkan bagi orang pribadi maupun bagi badan usaha. Mudahkan urusan pajak anda dengan ahli pajak professional konsultan pajak Jakarta melalui layanan konsultasi perpajakan.
PPh Final atau PPh Pasal 4 ayat (2) memiliki pengertian sebagai pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa dan sumber tertentu. Seperti misalnya penghasilan yang diperoleh atas jasa konstruksi, sewa tanah dan atau bangunan, hadiah undian, dan lainnya. Secara singkat, PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final adalah pungutan pajak yang dikenakan atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final. Dan pengenaan pajaknya tidak bisa untuk dikreditkan dengan jenis pajak penghasilan terutang lainnya.
Mempelajari tentang pajak, termasuk PPh Final atau PPh pasal 4 ayat 2, harus mengetahui apa saja objek pajaknya. PPh Pasal 4 ayat 2 atau lebih dikenal dengan PPh Final umumnya dikenakan pada jenis penghasilan atau pendapatan tertentu,. Jenis penghasilan tertentu yang termasuk ke dalam objek PPh Final diantaranya berupa:
- Bunga deposito atau obligasi
- Hadiah, seperti misalnya menang lotre atau undian
- Transaksi saham atau surat berharga berharga, transaksi derivatif perdagangan bursa, dan transaksi lainnya
- Pengalihan aset atau sewa tanah atau bangunan
- Pendapatan lainnya yang spesifik seperti yang telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Kondisi Seperti Apa yang Bisa Membuat SPT Tidak Tersampaikan Kepada DJP?
Konsultan pajak Jakarta adalah solusi tepat dalam memahami peraturan pajak melalui layanan konsultasi perpajakan dengan ahli di bidang pajak. Selain objek pajak PPh Final atau PPh pasal 4 ayat 2, penting juga mengetahui tarif PPh Final. Dimana persentase tarif PPh Final atau PPh Pasal PPh 4 ayat 2 yang dikenakan merujuk pada sumber-sumber penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Berikut ini pengenaan tarif PPh Final atau PPh pasal 4 ayat 2 berdasarkan pada jenis objek pajaknya, yaitu:
- Tarif atas bunga deposito atau tabungan lainnya sebesar 20%
- Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi sebesar 10%
- Dividen yang diterima atau yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar 10%
- Hadiah undian sebesar 25%
- Transaksi derivatif yang bisa berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa sebesar 2,5%
- Persewaan atas tanah dan atau bangunan yaitu 10% dikalikan dengan jumlah bruto (nilai persewaan).
- Pengalihan hak atas tanah atau bangunan dan Rumah Susun terbagi kedalam 3 jenis tarif. Yang pertama yaitu tarif 5% yang berlaku untuk pengalihan hak atas tanah dan atau banguna dengan nilai kurang dari Rp60.000.000. selanjutnya, tarif sebesar 1% berlaku untuk pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana. Dan tarif 2,5% untuk lainnya.
- Transaksi penjualan saham atau pengalihan penyerahan modal pada perusahaan pasangannya sebesar 0,1%.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.