Berikut Sanksi Perpajakan Apabila Tak Lapor Atau Terlambat Lapor SPT Tahunan

Konsultan PajakBulan Januari sampai Maret merupakan waktu di mana semua warga Jakarta dan dimana pun maupun seluruh pekerja yang berpenghasilan berkewajiban untuk melaporkan SPT tahunannya. Tentu saja tidak sedikit orang yang merasa malas untuk melakukan laporan perpajakannya dengan berbagai alasan dan salah satunya adalah ribet.

Tetapi alasan yang satu ini, dapat diatasi dengan memanfaatkan layanan konsultan pajak Jakarta untuk Anda yang merupakan wajib pajak di Jakarta dan sekitarnya. Layanan jasa seperti ini pastinya akan semakin mempermudah urusan pelaporan SPT milik Anda. Tentunya tetap sangat penting untuk melaporkan SPT, walaupun Anda merupakan pekerja kantoran.

Bagaimanapun ketentuannya dari Surat Pemberitahuan Tahunan ini bahwa Pajak Penghasilan wajib dilaporkan melalui SPT tahunan. Apabila tidak melaporkannya atau terlambat menyampaikan, akan ada sanksi yang Anda terima nantinya. Bahkan juga bisa-bisa Anda berurusan dengan hukum sebab dinilai sudah mengabaikan untuk memenuhi kewajiban Anda sebagai wajib pajak. Waktu dari pemungutan dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tentu saja ada batasannya.

Oleh karena itu, lebih baik Anda tidak terlambat untuk melaporkannya atau bahkan tidak melaporkannya sama sekali hanya dikarenakan lupa. Berikut ini adalah batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk Pajak Penghasilan wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan, diantaranya:

  • Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan PPH orang pribadi paling lambat adalah 3 bulan sesudah batas akhir tahun pajak, yaitu sampai 31 Maret.
  • Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan paling lambat adalah 4 bulan sesudah akhir tahun pajak, yang berarti 30 April.

Mengapa Penting Melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak?

Jika dilihat dari pengertiannya, SPT merupakan surat yang dilaporkan oleh wajib pajak Mengenai pembayaran pajak yang terutang, menurut kebijakan perundang-undangan perpajakan yang diberlakukan. Sehingga, diartikan dengan jelas bahwa kewajiban perpajakan harus atau wajib dibayarkan dan dilaporkan pada negara.

Pada dasarnya, SPT dijadikan sebagai sarana pertanggungjawaban perhitungan pajak maupun penyetoran pajak yang telah dilakukan selama satu tahun pajak oleh wajib pajak. Hal tersebut dibutuhkan sebab terdapat kemungkinan seorang pekerja mempunyai lebih dari satu sumber pendapatan.

Baca Juga: Pelajari tentang Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final Atas Penghasilan Tertentu

Untuk Anda yang bertanya-tanya, apakah akan terkena sanksi jika tidak melaporkan pajak, lebih baik Anda mengetahui lebih dahulu apa saja kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak yang berkaitan dengan surat pemberitahuan ini.

  • Melakukan pelaporan surat pemberitahuan bulanan pajak,
  • Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak mulai dari PPh orang pribadi, PPh badan, dan PPh pasal 21.
  • Melunasi seluruh utang pajak yang tertulis dalam Surat Ketetapan Pajak dan surat keputusan yang lainnya.

Apa Sanksinya Jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 28/2007 perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 6/1983 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, maka diberlakukan bahwa sanksi tidak melaporkan atau terlambat ketika melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan, yakni sebagai berikut:

  • Seorang wajib pajak yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi akan dikenakan denda sejumlah Rp100.000.
  • Jika wajib pajak perusahaan atau wajib pajak badan tidak melaporkan maupun terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan akan dikenakan denda sejumlah Rp1.000.000.
  • Akan diberlakukan sanksi administrasi untuk SPT masa PPN sebesar Rp500.000.
  • Sanksi yang berupa denda pada surat pemberitahuan masalah lainnya adalah sejumlah Rp100.000.

Maka dari itu, tidak tahu bagaimana cara mengisi laporan SPT bukan merupakan alasan lagi. Sebab, Anda bisa dengan mudah memanfaatkan konsultan pajak yang selalu siap membantu segala urusan perpajakan Anda.

Apabila Anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.