Sudahkah Anda Mengenal Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)?

Konsultan Pajak – Bagi orang Jakarta atau dimana pun Mempelajari pajak seakan tidak ada habisnya, termasuk pajak penghasilan. Pajak ini memiliki jenis yang bermacam-macam tergantung pada objek pajak dan subjek pajaknya. Memahami dasar pajak penghasilan sangat penting bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Dengan demikian wajib pajak bisa melakukan perhitungan pajak secara tepat dan akurat.

Pajak Penghasilan atau yang disingkat dengan PPh memiliki pengertian sebagai pajak yang dibebankan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Baik itu penghasilan yang berasal dari dalam Indonesia maupun penghasilan yang berasal dari luar negeri. Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) dibedakan ke dalam beberapa kategori yakni:

  • PPh atau pajak penghasilan yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi.
  • PPh yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak badan.

Objek pajak penghasilan (PPh) umumnya dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori. Yang mana kategori-kategori tersebut bisa mengarah pada jenis-jenis PPh. Konsultan pajak Jakarta dapat membantu urusan pajak anda melalui layanan konsultasi perpajakan. Salah satu kategori objek PPh yaitu penghasilan. Dimana penghasilan sebagai objek pajak dalam pemungutan PPh terdiri dari beberapa jenis. Penggolongan jenis objek pajak PPh tersebut telah diatur dalam perundang-undangan pajak.

Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang, objek PPh adalah penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Dimana penghasilan tersebut bisa berupa imbalan yang berkenaan dengan suatu pekerjaan dan jasa. Selanjutnya ada hadiah, laba usaha, keuntungan, penerimaan Kembali, bunga, dividen, royalti atau imbalan atas penggunaan hak. Kemudian sewa, penerimaan atau perolehan pembayaran berkala, premi asuransi, penghasilan dari usaha berbasis industri dan lainnya.

Selain itu, terdapat beberapa jenis penghasilan tertentu yang dapat dikenakan PPh Final. Dimana PPh Final merupakan pungutan pajak penghasilan bersifat final yang tidak dapat dikreditkan pajak terutangnya. Beberapa jenis penghasilan yang dapat dikenakan PPh final bisa meliputi:

  • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya. Selanjutnya ada bunga obligasi, surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
  • Penghasilan yang berupa hadiah undian
  • Penghasilan yang diperoleh dari transaksi saham, transaksi industri yang di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal.
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta.
  • Penghasilan tertentu lainnya sebagaimana yang telah diatur berdasarkan pada Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Peraturan Mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Tidak hanya penting mempelajari tentang objek pajak atas pemungutan PPh. Wajib pajak juga perlu mengetahui siapa subjek pajak PPh. Dimana subjek PPh sendiri adalah orang yang bertanggung jawab atas pajak penghasilan (PPh) yang diterima. Seorang subjek pajak disini adalah orang yang mendapatkan atau memperoleh penghasilan dalam tahun pajak maupun dalam bagian tahun pajak. Jadi, bisa disimpulkan bahwa subjek artinya orang yang harus membayar pajak penghasilan Wajib Pajak.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada banyak jenis PPh. Secara umum, jenis PPh yang perlu diketahui oleh wajib pajak, meliputi:

  • Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh pasal 21, pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah dan lainnya.
  • Pajak Penghasilan Pasal 22, pajak yang dikenakan kepada badan usaha tertentu.
  • Pajak Penghasilan Pasal 23, pajak yang dipotong oleh pemungut pajak atas penyerahan jasa. Kemudian hadiah, royalti, dan lainnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
  • Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2, pajak atas jenis penghasilan yang pemotongannya bersifat final.
  • Pajak Penghasilan Pasal 26, pajak penghasilan yang dipotong atas transaksi pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Yakni selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
  • Pajak Penghasilan Pasal 29, yaitu PPh kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh.
  • Pajak Penghasilan Pasal 15, pajak yang dipungut dari wajib pajak di industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi asing.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.